Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Kantor Firma Hukum Yosep Titirlolobi, S.H. and Partners melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kasat Reskrim dan Kanit II Ekonomi Polresta Sorong Kota.Laporan tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan perkembangan perkara kepada pelapor. Sabtu (14/3/2026).
Kuasa hukum pelapor, Yosep Titirlolobi, menjelaskan bahwa kliennya, Wa Nasira, sebelumnya telah membuat laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen buku nikah. Namun dalam proses penanganan perkara, pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosedur penyelidikan yang dilakukan penyidik.
“Secara diam-diam penyidik telah mengeluarkan SP2Lidik tanpa pernah memberikan SP2HP kepada klien kami sebagai pelapor. Padahal sejak laporan polisi dibuat sampai penyelidikan dihentikan, kami tidak pernah menerima perkembangan perkara,” ujar Yosep.
Menurut Yosep, tindakan tersebut diduga melanggar kode etik profesi Polri serta bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ia juga menyoroti sikap Kanit II Ekonomi Polresta Sorong Kota, Aiptu Mochtar Ode Bellu, yang disebut tidak profesional dalam menjalankan proses penyelidikan.
“Kami menilai penyelidikan yang dilakukan tidak profesional dan terkesan lebih memihak kepada terlapor. Bahkan klien kami beberapa kali dihubungi dan dipanggil secara diam-diam untuk dimintai keterangan tanpa sepengetahuan kami sebagai kuasa hukum,” katanya.
Yosep menambahkan bahwa tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi yang dibuat Wa Nasira dengan Nomor: LP/B/70/I/2026/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 21 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen buku nikah.
Menurut Yosep, kliennya baru mengetahui adanya dokumen buku nikah tersebut pada tahun 2025 setelah seorang perempuan berinisial DN mengajukan gugatan ahli waris di Pengadilan Agama Sorong dengan perkara Nomor 383/Pdt.G/2025/PA.Srog.
Dalam persidangan tersebut, DN menunjukkan buku nikah bernomor 350/050/VIII/1997 yang disebut sebagai dasar hubungan pernikahan dengan almarhum suami Wa Nasira.
Namun, berdasarkan surat dari Kementerian Agama Kota Sorong Nomor B.251/KUA.33.9/10/PW.01/IX/2025, disebutkan bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Meski demikian, penyidik kemudian mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/33/III/RES.1.1/2026/Satreskrim/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim.
“Ironisnya, setelah surat itu ditandatangani, kami sebagai kuasa hukum pelapor tidak pernah diberitahukan atau diberikan SP2HP. Bahkan sejak laporan dibuat sampai keluarnya SP2Lidik, kami tidak pernah menerima satu pun surat perkembangan perkara,” kata Yosep.
Ia juga menilai ada kejanggalan karena pihak kuasa hukum terlapor disebut telah lebih dulu mengetahui adanya penghentian penyelidikan tersebut.
“Di persidangan Pengadilan Agama pada 9 Maret, kuasa hukum terlapor sudah meminta izin kepada majelis hakim untuk menyerahkan bukti tambahan pada sidang lanjutan 13 April. Kami menduga bukti tambahan itu adalah SP2Lidik, sementara kami baru menerima surat tersebut pada 11 Maret sore,” ujarnya.
Yosep menegaskan bahwa pihaknya menilai tindakan tersebut menunjukkan ketidaknetralan penyidik dalam menangani perkara.
“Seharusnya Kasat Reskrim menanyakan terlebih dahulu kepada penyidik apakah pelapor sudah diberikan SP2HP atau belum sebelum menandatangani penghentian penyelidikan. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya.
Selain itu, Yosep juga mengingatkan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 disebutkan bahwa masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan tidak dihitung sejak dokumen dibuat, melainkan sejak dokumen tersebut digunakan dan diketahui oleh pihak yang dirugikan.
Menurutnya, kliennya baru mengetahui keberadaan buku nikah tersebut ketika terlapor mengajukan gugatan ahli waris di Pengadilan Agama Sorong pada Desember 2025.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Yosep mengatakan pihaknya telah melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit II Ekonomi Polresta Sorong Kota ke Propam Polda Papua Barat Daya pada 13 Maret 2026.
“Kami juga sudah memasukkan laporan ke Bagwassidik Ditreskrimun Polda Papua Barat Daya dan telah menerima tanda terima laporan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut akan terus dilanjutkan hingga ke tingkat pusat.
“Setelah Lebaran Idul Fitri nanti, tim kami akan melanjutkan laporan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas di Jakarta agar ada efek jera terhadap penyidik yang tidak profesional,” pungkas Yosep.
Sementara itu, media ini juga telah mengkonfirmasi kepada pihak Satreskrim Polresta Sorong Kota melalui Kanit II Ekonomi, Aiptu Mochtar Ode Bellu.
Surat Pernyataan Kementerian Agama yang menyatakan Hubungan antara terlapor dan suaminya adalah Sah Sebagai Suami Istri.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan pemalsuan buku nikah yang dilaporkan di Polresta Sorong Kota.
“Setelah laporan diterima, kami sebagai penyidik melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan menyiapkan surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, serta memberikan SP2HP A1 kepada korban saat pertama kali diperiksa,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam SP2HP tersebut disampaikan bahwa laporan korban telah diterima dan sedang dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik.
Menurutnya, dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, di antaranya pelapor dan korban, saksi yang menghadiri pernikahan antara terlapor dan suaminya, serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Sorong yang disebut menerbitkan buku nikah tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa buku nikah antara terlapor dengan suaminya, buku nikah antara pelapor dengan suaminya, serta memeriksa buku register di Kantor KUA.
“Dari hasil penyelidikan kami diketahui bahwa memang pernah terjadi pernikahan antara terlapor dan suaminya serta telah dikeluarkan buku nikah di Kantor Urusan Agama Kota Sorong oleh Kepala KUA saat itu, yakni saudara Ibrahim yang saat ini telah meninggal dunia,” ungkapnya.
Mochtar menambahkan bahwa alasan penghentian penyelidikan dilakukan karena orang yang diduga membuat buku nikah tersebut telah meninggal dunia.
“Selain itu, kasus ini juga kami nilai telah daluwarsa karena pernikahan yang tercatat dalam buku nikah tersebut terjadi pada tahun 1997 dan telah digunakan pada saat itu juga,” jelasnya.