RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Raja Ampat tidak bisa dilihat hanya dari titik api yang muncul di wilayah sendiri. Kabupaten yang dikenal sebagai kawasan kepulauan ini juga berada dalam posisi geografis yang berhadapan dengan sejumlah wilayah yang disebut menjadi sumber atau jalur kiriman kabut asap.
Kepala BPBD Raja Ampat Guntur Tamima mengakui bahwa Raja Ampat saat ini berada dalam situasi paradoks. Di satu sisi, Raja Ampat menjadi salah satu daerah yang menghasilkan asap akibat karhutla. Namun di sisi lain, wilayah ini juga menerima kiriman asap dari daerah lain, termasuk Papua Barat Daya, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
“Raja Ampat produksi asap, namun kita juga salah satu korban menerima kabut kiriman asap dari luar,” ujar Guntur.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena secara geografis Raja Ampat merupakan wilayah kepulauan yang berada di kawasan perairan dan berbatasan atau berdekatan dengan wilayah-wilayah lain di Papua dan Maluku. Karena itu, kabut asap tidak mengenal batas administratif pemerintahan ketika terbawa arah angin dan kondisi atmosfer.
Persoalannya kemudian bukan sekadar siapa yang menghasilkan asap, tetapi bagaimana daerah-daerah yang saling berdekatan menghadapi dampak asap lintas wilayah.
Raja Ampat menghadapi konsekuensi ganda. Karhutla yang terjadi di wilayah sendiri berpotensi menambah beban asap, sementara asap dari luar wilayah juga dapat memperburuk kondisi udara di Waisai dan kawasan lainnya.
Kondisi ini semakin serius setelah BPBD menerima pembaruan informasi dari BMKG bahwa jarak pandang di Kota Waisai berada di kisaran satu kilometer.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Situasi tersebut menjadi dasar pemerintah daerah mengeluarkan imbauan penggunaan masker bagi masyarakat serta lingkungan pendidikan, mulai dari TK, PAUD, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
Fenomena kabut asap lintas wilayah seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah di kawasan Papua dan Maluku.
Sebab, asap tidak berhenti di garis batas kabupaten, provinsi maupun wilayah administratif. Ketika terjadi karhutla di satu wilayah, dampaknya dapat dirasakan masyarakat di wilayah lain tergantung arah angin, cuaca dan kondisi atmosfer.
Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan secara parsial oleh masing-masing daerah. Dibutuhkan koordinasi lintas daerah dan lintas provinsi, terutama dalam pertukaran data titik panas, arah pergerakan asap, kondisi kualitas udara serta langkah perlindungan masyarakat.
Bagi Raja Ampat, persoalan ini menjadi semakin penting karena kabupaten tersebut sedang menghadapi karhutla yang menurut BPBD telah berlangsung sekitar tiga bulan.
Jika kondisi memburuk dalam dua pekan pemantauan ke depan, BPBD Raja Ampat bahkan membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mempertimbangkan pembelajaran dari rumah demi melindungi anak-anak sekolah dari paparan kondisi udara yang tidak memungkinkan untuk aktivitas luar ruangan.
Dengan demikian, Raja Ampat bukan hanya harus memadamkan api di wilayahnya sendiri, tetapi juga harus menghadapi konsekuensi kabut asap yang datang dari luar wilayah. Dan di titik inilah persoalan karhutla berubah menjadi persoalan lintas batas ekologis: api boleh berasal dari satu wilayah, tetapi asap dan dampaknya dapat menjadi masalah bersama.