Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Usai pelaksanaan apel siaga Operasi Ketupat 2026, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., bersama Wakil Wali Kota Sorong Hi. Anshar Karim memusnahkan ratusan liter minuman keras ilegal jenis cap tikus yang berhasil disita selama bulan suci Ramadan. Kamis (12/3/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat keamanan dan Pemerintah Kota Sorong dalam menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Minuman keras yang dimusnahkan berjumlah sekitar 170 liter dan sebelumnya disita oleh jajaran Polresta Sorong Kota dari berbagai lokasi selama operasi penertiban yang digelar sepanjang bulan puasa.
Wakil Wali Kota Sorong Hi. Anshar Karim mengatakan, apel siaga Operasi Ketupat 2026 dilaksanakan untuk memastikan kesiapan aparat dalam mengamankan perayaan Idul Fitri dan aktivitas mudik masyarakat.
“Ya, sore ini baru saja kita melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2026. Tujuannya untuk memberikan pengamanan dalam rangka menyongsong Idul Fitri dan juga arus mudik. Seperti yang disampaikan Pak Kapolresta, ini sangat perlu kita laksanakan karena menjelang hari raya pergerakan masyarakat biasanya sangat tinggi,” ujar Anshar Karim.
Ia menegaskan bahwa pengamanan perlu diperkuat karena menjelang hari raya aktivitas masyarakat meningkat secara signifikan.
“Kita ketahui biasanya mendekati hari raya pergerakan masyarakat sangat tinggi. Jadi kita perlu memberikan pengamanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Meski demikian, Anshar mengakui masih terdapat sejumlah tempat hiburan maupun lapak penjualan minuman keras ilegal yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama aparat kepolisian.
Pemusnahan 170 Liter Miras Ilegal Warnai Apel Siaga Operasi Ketupat 2026 di Kota Sorong
“Pak Kapolresta terus melakukan patroli di lapangan selama bulan Ramadan ini. Terima kasih kepada jajaran kepolisian yang terus melakukan pengawasan,” katanya.
Menurut Anshar, Pemerintah Kota Sorong sebenarnya telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang penjualan minuman keras. Namun pelaksanaan di lapangan dinilai masih belum maksimal.
“Perda tentang penjualan miras sudah ada, namun pelaksanaannya di lapangan memang belum maksimal. Kita akan terus berupaya menegakkan perda tersebut, dibantu juga oleh personel Polri,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa konflik sosial yang terjadi di sejumlah titik di Kota Sorong selama Ramadan diduga dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Beberapa minggu lalu kami juga sempat turun langsung ke lapangan karena adanya laporan penjualan miras ilegal. Kami sudah memberikan penyampaian kepada para penjual agar aktivitas tersebut dihentikan,” jelasnya.
Namun hingga kini masih ditemukan sejumlah lapak penjualan miras ilegal yang tetap beroperasi hingga larut malam. Kondisi ini menjadi sorotan karena meski pemerintah telah turun langsung melakukan dialog, sebagian penjual miras ilegal dinilai belum mengindahkan aturan maupun imbauan dari pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Sorong bersama aparat kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penertiban guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang perayaan Idul Fitri.