Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR Kota Sorong yang diusulkan Partai NasDem kembali menjadi sorotan. Pengamat Kebijakan Publik, M. Arif Rahabaf, mendesak KPU Kota Sorong segera memberikan kepastian terkait proses tersebut dan tidak menunda keputusan tanpa alasan hukum yang jelas.
Arif menilai, berdasarkan kronologi serta fakta hukum yang diketahuinya, proses PAW tersebut seharusnya sudah dapat ditindaklanjuti secara prosedural.
Menurutnya, Putusan Pengadilan Negeri Sorong pada tingkat pertama telah menolak gugatan pihak penggugat. Ia juga menyebut batas waktu pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung selama 14 hari telah terlewati tanpa adanya pengajuan yang dinilai sah.
“Secara prosedural dan substantif, landasan untuk menerbitkan keputusan sudah sangat jelas dan tidak beralasan lagi untuk ditunda-tunda,” kata Arif dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Ia menjelaskan, pihak penggugat kemudian menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi. Menurut Arif, mekanisme tersebut perlu dilihat kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sengketa terkait partai politik.
Atas kondisi tersebut, Arif mempertanyakan alasan KPU Kota Sorong yang hingga kini belum memberikan keputusan terkait proses PAW tersebut.
“Pertanyaan mendasarnya, mengapa KPU Kota Sorong belum juga mengeluarkan keputusan? Semakin lama ditunda, semakin besar keraguan publik terhadap proses ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan PAW tidak semata-mata menyangkut kepentingan partai politik maupun individu yang bersangkutan. Menurutnya, terdapat kepentingan masyarakat yang lebih besar karena kursi DPR merupakan bagian dari sistem keterwakilan rakyat.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
“Ini bukan sekadar soal partai. Ini soal hak rakyat. Rakyat punya suara, punya wakil, dan berhak atas keterwakilan yang sah,” tegasnya.
Arif juga mengingatkan agar proses PAW tidak berlarut-larut karena dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada lembaga penyelenggara pemilu.
Ia menilai KPU Kota Sorong harus mampu menunjukkan sikap transparan, profesional, independen, dan berpegang teguh pada ketentuan hukum dalam setiap tahapan proses PAW.
“Surat resmi sudah dikirimkan, batas waktu jawaban lima hari juga telah diberikan. Jika setelah batas waktu tersebut KPU tetap diam tanpa penjelasan yang layak, tentu masyarakat akan mempertanyakan alasan di balik sikap tersebut,” katanya.
Meski demikian, Arif meminta seluruh pihak tetap menghormati mekanisme dan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya, jika memang masih terdapat persyaratan atau persoalan hukum yang harus diselesaikan, KPU wajib menjelaskannya secara terbuka kepada publik.
Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, ia meminta KPU Kota Sorong tidak lagi memperpanjang proses tanpa alasan yang jelas.
“Jika memang tidak ada hal lain, buktikan dengan keputusan yang cepat, tegas, dan transparan. Jangan biarkan kursi rakyat kosong lebih lama dari yang seharusnya,” pungkas Arif.
Ia berharap KPU Kota Sorong segera memberikan penjelasan resmi mengenai status proses PAW tersebut sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.