Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Aktivitas penjualan minuman beralkohol (mikol) selama 24 jam di lantai dasar atau Toko Hotel Darefan menjadi sorotan Pemerintah Kota Sorong. Tim gabungan menemukan persoalan perizinan yang dinilai tidak sesuai dengan lokasi kegiatan usaha. Selasa (6/10/2026)
Pengawasan dilakukan Pemerintah Kota Sorong dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, serta didampingi Komisi II dan Ketua Komisi IV DPRK Kota Sorong bersama unsur pimpinan pemerintah daerah.
Asisten III Setda Kota Sorong, Musa Fonataba, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam, kafe, minibar dan penjual minuman beralkohol, menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.
“Pengawasan yang kami lakukan malam ini untuk menertibkan pelaku-pelaku usaha, baik hiburan malam maupun kafe atau minibar yang menjual minuman beralkohol,” kata Musa.
Ia menegaskan, izin usaha harus sesuai dengan jenis kegiatan dan lokasi tempat usaha. Karena itu, penggunaan izin untuk kegiatan di lokasi berbeda menjadi perhatian pemerintah.
Salah satu temuan tim berada di Hotel Darefan. Di hotel tersebut terdapat aktivitas penjualan mikol di lantai 3A yang menyatu dengan tempat karaoke dan hiburan. Namun, tim juga menemukan adanya toko minuman di lantai dasar yang beroperasi hingga 24 jam.
Persoalannya, izin yang digunakan untuk penjualan mikol di lantai 3A disebut turut digunakan untuk aktivitas penjualan di lantai dasar.
“Di Hotel Darefan ada dua tempat penjualan mikol. Di lantai 3A ada karaoke dan tempat hiburan yang menjual mikol, tetapi izin yang sama dipakai juga di lantai dasar untuk membuka toko minuman 24 jam. Itu tidak boleh,” tegas Musa.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Sorong meminta Satpol PP melakukan pengawasan dan mengambil langkah penertiban terhadap aktivitas penjualan mikol di lantai dasar Hotel Darefan.
Musa menjelaskan, pengelola masih dapat menjalankan penjualan mikol pada lokasi yang memang memiliki izin sesuai peruntukannya. Namun, aktivitas penjualan di lantai dasar tidak diperbolehkan apabila tidak memiliki izin untuk lokasi tersebut.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
“Boleh mereka pindah lokasi penjualannya dari lantai dasar ke lantai 3. Sementara lantai 2 tidak boleh,” jelasnya.
Selain Hotel Darefan, tim gabungan juga melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha lainnya. Pemerintah menemukan beberapa pelaku usaha masih dalam proses pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas PTSP.
Musa juga menegaskan bahwa kegiatan pengawasan sebelumnya di kawasan Jalan Kilang bukan merupakan inspeksi mendadak atau sidak. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai aktivitas sejumlah kafe pada malam hari.
Menurutnya, sejumlah kafe tersebut mulai beroperasi setelah pukul 20.00 WIT dengan aktivitas yang memiliki karakteristik tempat hiburan malam, termasuk penjualan minuman beralkohol, pertunjukan live music, serta adanya perempuan yang melayani pengunjung.
“Ini berdasarkan pengaduan masyarakat kepada kami. Ada kafe yang aktivitasnya mulai di atas jam 8 malam, kemudian menjual minuman beralkohol, ada live music dan perempuan yang melayani. Itu bisa kita kategorikan sebagai tempat hiburan malam,” ujarnya.
Dari sembilan kafe yang menjadi sasaran pengawasan di kawasan Jalan Kilang, pemerintah menemukan seluruhnya belum memiliki kelengkapan izin sesuai ketentuan.
Meski demikian, pemerintah memilih langkah pembinaan dengan meminta para pengelola segera mengurus perizinan melalui Dinas PTSP agar aktivitas usaha mereka memiliki dasar hukum dan dapat diawasi sesuai ketentuan.
Musa menegaskan, pengawasan terhadap pelaku usaha akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah tidak hanya akan memeriksa legalitas dan perizinan usaha, tetapi juga memastikan kewajiban pembayaran pajak kepada daerah dan negara dipenuhi.
“Pemerintah tetap melakukan pengawasan, baik tentang perizinan maupun pajak yang harus mereka bayar kepada daerah dan negara,” tutup Musa.