RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Sorotan tajam datang dari seorang advokad muda asal Provinsi Papua Barat Daya, Ariyadi Alexander, terhadap kinerja aparat Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Raja Ampat, Kamis, (27/11/25).
Kuasa Hukum jebolan Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) itu menilai dugaan pengaduan penyerobotan lahan yang dilayangkan klainnya telah lama mengendap di Polres Raja Ampat dan terkesan didiamkan oleh Kapolres sendiri.
Padahal menurutnya, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengatur jelas mengenai fungsi, tugas, wewenang, susunan organisasi, dan kedudukan Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Selain itu Alex menjelaskan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2024 telah mengatur tentang pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di lingkuangan kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas dasar itu, ia secara tegas mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk mengambil langkah korektif dengan mencopot Kapolres, Kasium dan pihak-pihak berkaitan dengan masalah Dumas di ruang lingkup Kepolisian Resor Raja Ampat.
“Menurut kami memang Polres Kabupaten Raja Ampat perlu di didik ulang oleh Kapolda tentang pelayanan pengaduan masyarakat (Dumas) sebab pengaduan masyarakat dari tanggal 19 November 2025 sampai tanggal 27 November 2025 tidak ada respon sama sekali,” ungkap Alex.
Melalui Kuasa Hukum, Pelapor ARM mempertanyakan perkembangan pengaduan tersebut namun jawaban yang diterima adalah Kapolres Raja Ampat sedang tidak di tempat.
Bukti Laporan Dumas Pelapor ARM
“Artinya sepanjang waktu itu kapolres tidak pernah bertugas atau pun kalau bertugas berarti anak buahnya tidak pernah melanjutkan pengaduan ini. Kami minta untuk Kapolda tolong evaluasi bila tidak diperlukan lagi Kapolres Raja Ampat di ganti saja,” tegasnya.
Ariyadi menyampaikan bahwa langkah ini bukan semata kritik, melainkan bentuk tanggung jawab moral sebagai advokad yang berkomitmen menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil, ia menegaskan pihaknya akan memantau setiap perkembangan Pengaduan Masyarakat dan tidak ada lagi Dumas yang dibiarkan tanpa penyelesaian.
“Sebagai Advokat, kami punya kewajiban moral untuk bersuara ketika hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat butuh kepastian bukan alasan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi terkait keberadaan Kapolres Raja Ampat dan sejauh mana Dumas yang dilayangkan pelapor ARM ditindaklanjuti.