SORONG, MELANESIATIMES.COM — Tim Kuasa Hukum wartawan Wahana News, Endi Mambrasar, menyampaikan bantahan sekaligus klarifikasi terhadap sejumlah pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Raja Ampat terkait persoalan yang kini melibatkan klien mereka.
Melalui pernyataan tertulis, Minggu, 4 Oktober 2026, tim kuasa hukum meminta agar seluruh pihak tidak membangun opini seolah-olah perkara tersebut telah memiliki kesimpulan hukum, sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat putusan maupun proses hukum yang telah menyatakan Endi Mambrasar bersalah atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Karena itu, setiap pernyataan kepada publik dinilai harus disampaikan secara proporsional, berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta agar persoalan ini tidak dibangun berdasarkan asumsi, opini pribadi maupun narasi sepihak,” demikian sikap Tim Kuasa Hukum.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah terkait bantahan mengenai dugaan adanya tindakan atau ucapan yang dianggap sebagai ancaman terhadap Endi Mambrasar.
Tim Kuasa Hukum menyatakan menyerahkan sepenuhnya pembuktian persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun, pihak yang menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak pernah terjadi juga diminta memberikan keterangan secara resmi kepada penyidik.
“Kalau benar tidak terjadi, mari dibuktikan. Kalau memang terjadi, mari diproses sesuai hukum,” tegas tim kuasa hukum.
Menurut mereka, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perang pernyataan melalui media, melainkan harus diuji melalui mekanisme hukum dengan menghadirkan bukti dan keterangan para pihak.
Tim kuasa hukum juga menyatakan siap menyerahkan berbagai bukti yang dimiliki apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
Bukti tersebut, menurut mereka, dapat berupa rekaman, keterangan saksi, percakapan, dokumen maupun alat bukti elektronik lainnya yang berkaitan dengan peristiwa.
Mereka sekaligus meminta seluruh pihak yang memiliki bukti agar tidak menghilangkan, mengubah, mengedit atau memanipulasi bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Semua bukti akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk dinilai sesuai ketentuan hukum pembuktian,” kata tim kuasa hukum.
Selain aspek hukum, kuasa hukum juga menyoroti posisi Kasatpol PP sebagai pejabat dalam struktur Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Menurut mereka, jabatan publik harus diikuti tanggung jawab etik, objektivitas dan profesionalitas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kritik tersebut tidak dimaksudkan sebagai serangan terhadap pribadi maupun institusi Satpol PP.
Namun, apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan penggunaan kedudukan atau jabatan untuk melakukan tekanan, intimidasi, ancaman atau tindakan lain yang bertentangan dengan kewajiban aparatur pemerintahan, mereka menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan kepada instansi yang berwenang.
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut mereka, apabila seorang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan kemudian muncul persoalan akibat pemberitaan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum maupun mekanisme yang tersedia dalam sistem pers.
Mereka menegaskan tidak menolak hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atau merasa dirugikan oleh pemberitaan. Namun, penyelesaian persoalan tersebut dinilai tidak boleh dilakukan melalui tekanan, intimidasi maupun ancaman.
Tim Kuasa Hukum Endi Mambrasar menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi perdebatan berkepanjangan di media sosial.
Karena itu, mereka mempersilakan seluruh pihak menyerahkan bukti dan keterangan masing-masing kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum juga menyatakan siap menghadirkan saksi, bukti elektronik, dokumen serta bukti lainnya apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Mereka meminta setiap orang yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut memberikan keterangan secara jujur dan tidak memihak.
“Penghormatan terhadap Institusi Tidak Berarti Membenarkan Semua Pernyataan”
Pada bagian penutup, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa bantahan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap Pemerintah Kabupaten Raja Ampat maupun institusi Satpol PP.
Mereka menyatakan tetap menghormati Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Satpol PP, aparat penegak hukum dan seluruh institusi negara.
Namun, menurut mereka, penghormatan terhadap institusi tidak berarti setiap pernyataan pejabat harus diterima tanpa pembuktian.
“Hukum harus menjadi tempat untuk mencari kebenaran, bukan sekadar ruang untuk mempertahankan sebuah pernyataan,” tegas Tim Kuasa Hukum.
Tim Kuasa Hukum juga meminta masyarakat dan kalangan media memberikan ruang pemberitaan yang berimbang kepada seluruh pihak hingga proses hukum memperoleh kejelasan.
Seluruh tudingan, bantahan dan dugaan dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses yang perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum. Hak jawab, hak koreksi dan keterangan dari pihak Kasatpol PP maupun pihak terkait lainnya tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional.