Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya menanggapi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Sabtu (03/01/2026).
KUHP baru ini digadang-gadang sebagai tonggak pembaruan sistem hukum pidana nasional karena disusun oleh anak bangsa setelah melalui proses panjang selama 59 tahun, sekaligus menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda.
Namun, Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya menilai penerapan KUHP baru justru berpotensi mundur dari semangat Reformasi dan demokrasi terbuka. Ketua Fopera Papua Barat Daya, Yanto Ijie, menyebut sejumlah pasal dalam KUHP baru berpotensi membatasi ruang kebebasan berekspresi dan partisipasi publik.
“KUHP ini kami nilai tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat Reformasi. Ada pasal-pasal yang berpotensi digunakan untuk membungkam kritik dan suara rakyat,” ujar Yanto Ijie dalam keterangannya.
Menurut Yanto, beberapa ketentuan dalam KUHP baru patut menjadi perhatian serius. Salah satunya adalah Pasal 188 yang mengatur tentang penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme. Pasal ini dinilai berpotensi digunakan untuk menargetkan kelompok atau gerakan masyarakat yang memperjuangkan perubahan sosial.
Selain itu, Pasal 218 hingga 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden juga dikhawatirkan dapat membatasi ruang kritik terhadap penyelenggara negara. “Kritik terhadap kekuasaan adalah bagian dari demokrasi. Jika dibatasi secara berlebihan, maka demokrasi itu sendiri terancam,” kata Yanto.
Fopera Papua Barat Daya juga menyoroti Pasal 240 dan 241 terkait penghinaan terhadap pemerintah. Pasal-pasal ini dinilai rawan digunakan sebagai alat untuk menekan masyarakat yang menyampaikan keluhan atau kritik atas kebijakan publik. “Rakyat bisa takut menyuarakan aspirasi karena khawatir dikriminalisasi,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Pasal 263 dan 264 mengenai penyebaran berita bohong dan berita yang dinilai tidak pasti atau berlebihan turut menjadi sorotan. Fopera menilai ketentuan tersebut berpotensi multitafsir dan dapat mengancam kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi. “Jika tidak ada batasan yang jelas, pasal ini bisa menjerat jurnalis maupun masyarakat sipil,” ujarnya.
Lebih jauh, Yanto menegaskan bahwa kelompok minoritas, termasuk Orang Asli Papua, berpotensi merasakan dampak paling besar dari penerapan KUHP baru. Menurutnya, kelompok-kelompok yang selama ini membutuhkan ruang aspirasi justru akan semakin sulit menyampaikan suara mereka.
“Kami khawatir pasal-pasal yang berkaitan dengan agama, kepercayaan, dan penghinaan dapat digunakan untuk mengkriminalisasi perjuangan hak-hak dasar rakyat, khususnya kelompok minoritas,” tegas Yanto.
Sebagai organisasi yang mengawal perjuangan rakyat, Fopera Papua Barat Daya menegaskan bahwa KUHP seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi hak asasi manusia dan memperkuat demokrasi. Proses penyusunan KUHP yang dinilai kurang melibatkan partisipasi publik secara bermakna juga menjadi catatan kritis.
Fopera mengimbau para aktivis, jurnalis, dan masyarakat luas untuk membaca serta memahami isi KUHP secara menyeluruh. “Ini penting bukan hanya untuk menghindari konsekuensi hukum, tetapi juga agar kita memahami batasan-batasan baru yang ada dan tetap memperjuangkan sistem hukum yang adil,” kata Yanto.
Ia menambahkan, era baru KUHP seharusnya menjadi langkah maju bagi penegakan hukum di Indonesia. Namun tanpa pemahaman dan pengawasan ketat dari masyarakat, KUHP baru justru berpotensi menjadi alat pengekang kebebasan sipil.
“Fopera Papua Barat Daya akan terus mengawal penerapan KUHP ini dan tetap berkomitmen memperjuangkan hak-hak rakyat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Yanto Ijie.