RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Bung Fahmi Macap (FM), demisioner Ketua DPD PAN Kabupaten Raja Ampat, angkat bicara terkait polemik pergantian kepengurusan yang disebut menunjuk Ruben Sauyai. Fahmi mempertanyakan dasar keputusan, mekanisme pergantian, serta keberadaan Surat Keputusan (SK) yang hingga kini, menurut keterangannya, belum pernah diperlihatkan kepadanya.
Sebagai mantan Ketua DPD PAN Raja Ampat, FM menyatakan dirinya berkepentingan untuk mengetahui secara jelas proses dan dasar perubahan kepengurusan tersebut, terlebih pergantian disebut berlangsung dalam waktu relatif singkat setelah pelantikan pada 14 Juli.
FM mengungkapkan, informasi mengenai pergantian tersebut baru diketahuinya setelah berjalan sekitar 45 hari. Sementara itu, SK yang disebut menjadi dasar penunjukan Ruben Sawiyai belum pernah ditunjukkan secara langsung kepadanya.
Menurut FM, pihak wilayah juga disebut tidak memperoleh salinan SK tersebut. Ia kemudian diarahkan untuk melakukan pengecekan langsung kepada Ruben Sauyai.
Konfirmasi awal mengenai perubahan komposisi KSB DPRK Raja Ampat, kata Fahmi, diterima melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Raja Ampat sekitar 17–18 Agustus.
Sebagai bagian dari upaya meminta kejelasan internal partai, Fahmi menyebut telah mengirimkan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN sebanyak dua kali.
Surat tersebut mempertanyakan dasar pergantian, dugaan pelanggaran, serta mekanisme pengangkatan Ruben Sawiyai.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Namun, hingga kini, menurut Fahmi, DPP belum memberikan jawaban maupun surat balasan atas surat yang telah dikirimkan.
Bagi FM, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai pergantian figur dalam struktur partai. Ia mempertanyakan apakah proses tersebut telah dijalankan sesuai aturan dan mekanisme organisasi.
FM menilai pergantian kepengurusan yang dilakukan dalam waktu sekitar satu bulan empat hari setelah pelantikan perlu mendapatkan penjelasan yang terbuka.
Sebagai demisioner Ketua DPD PAN Raja Ampat, FM menekankan pentingnya kepastian mengenai dasar keputusan dan mekanisme organisasi yang digunakan.
Ia berpandangan, sebagai partai politik yang memiliki struktur hingga tingkat daerah, setiap perubahan kepengurusan semestinya dilakukan berdasarkan aturan internal serta melalui mekanisme yang jelas.
FM juga berencana melakukan pertemuan dengan seluruh gerbong PAN Raja Ampat (DPD, DPC, PAC), ranting serta kader dan simpatisan untuk membahas persoalan tersebut dan mendengar aspirasi fari para Pengurus.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari DPP PAN maupun Ruben Sauyai mengenai dasar dan mekanisme pergantian sebagaimana dipersoalkan FM.
Dengan posisi sebagai demisioner Ketua DPD PAN Raja Ampat, FM kini meminta agar dasar keputusan pergantian dan SK yang menjadi landasannya dapat dibuka secara jelas kepada pihak-pihak yang berkepentingan.