SORONG, MELANESIATIMES.COM — Jurnalis Wahana News, Endi Mambrasar, memberikan tanggapan atas permintaan maaf yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Raja Ampat terkait dugaan ancaman dan intimidasi yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya.
Endi mengatakan, sebagai sesama manusia, dirinya menerima permohonan maaf tersebut. Namun, menurutnya, penerimaan secara pribadi tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Sebagai sesama manusia biasa, permohonan maaf tersebut tentu saja saya terima. Namun, perlu digarisbawahi, Indonesia adalah negara hukum. Kita wajib menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Endi dalam pernyataannya, 4 Oktober 2026.
Endi menjelaskan terdapat dua hal yang menurutnya perlu diluruskan terkait permintaan maaf tersebut.
Pertama, kata dia, permintaan maaf disampaikan atas nama pribadi. Endi menyebut Kasatpol PP juga mengakui bahwa pernyataan dengan nada kasar dan intimidatif tersebut ditujukan kepada dirinya secara pribadi.
Namun, Endi menegaskan laporan yang dibuatnya berkaitan dengan konteks berbeda, yakni dirinya sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kedua, ini yang paling substansial. Ada perbedaan substansi yang sangat jelas. Laporan Polisi (LP) yang saya buat sebagai pelapor adalah kapasitas saya sebagai JURNALIS, yang sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Menurut Endi, pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut adalah Kasatpol PP Raja Ampat dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
“Sementara yang saya laporkan adalah KASATPOL PP sebagai PEJABAT PUBLIK, bukan sebagai individu atau pribadi. Jadi, jangan dicampuradukkan antara persoalan pribadi dengan persoalan profesi dan jabatan,” katanya.
Endi menegaskan bahwa dugaan ancaman dan intimidasi tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Polda Papua Barat Daya. Ia menyatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
“Permintaan maaf secara pribadi tidak menghapus dugaan tindak pidana ancaman dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan oleh seorang pejabat publik,” ujar Endi.
Meski demikian, Endi mengatakan dirinya bersama tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan adanya komunikasi maupun mediasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Adapun demikian, saya dan tim kuasa hukum tidak menutup ruang komunikasi atau mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Endi menegaskan dirinya memilih menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Oleh karena itu, saya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polda Papua Barat Daya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Biarlah hukum yang bekerja,” tegasnya.
Pernyataan Endi tersebut disampaikan di Sorong pada 4 Oktober 2026. Adapun substansi dugaan ancaman dan intimidasi serta konsekuensi hukumnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.