RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Kuasa Hukum Korban Yance Dasnarebo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah Kabupaten Raja Ampat serta ketidakhadiran yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Fakta ketidakhadiran tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
1. Dugaan TPKS dan Ketidakhadiran Dalam Bertugas
Oknum Pejabat Daerah yang sedang dalam proses penyidikan atas dugaan TPKS terhadap seorang perempuan Papua dilaporkan tidak hadir bertugas selama beberapa hari. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan disiplin ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Sebagai pejabat tinggi pratama, wajib menjaga integritas, etika jabatan, serta hadir melaksanakan tugas pemerintahan tanpa alasan yang sah. Ketidakhadiran ini semakin menambah buruk citra pemerintah daerah di mata publik.
2. Pelanggaran Disiplin ASN
Berdasarkan PP 94 Tahun 2021, ketidakhadiran tanpa keterangan dapat dikenakan sanksi disiplin sedang hingga berat. Bahkan untuk pejabat setingkat Sekda, pelanggaran semacam ini dapat berimplikasi pada penjatuhan sanksi pemberhentian dari jabatan ataupun pemberhentian sebagai ASN.
“Ketidakhadiran oknum tersebut bukan hanya persoalan administrasi, tetapi bentuk pelanggaran terhadap disiplin ASN yang seharusnya dijalankan secara konsisten. Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata,” tegas Kuasa Hukum Korban, Yance Dasnarebo.
3. Kuasa Hukum Mendesak Penegakan Aturan
Kuasa Hukum korban mendesak:
- Pemerintah Kabupaten/Kota dan Badan Kepegawaian untuk segera memproses pelanggaran disiplin sesuai UU ASN.
- Penyidik Polri untuk mempercepat penanganan perkara TPKS dan memberi kepastian hukum bagi korban.
- LPSK untuk memperkuat perlindungan bagi korban agar bebas dari tekanan, intimidasi, maupun ancaman dari pihak mana pun.
- Pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera memberikan status administratif terhadap posisi Sekda agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
4. Komitmen Pembelaan Terhadap Korban
Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan, independen, dan akuntabel. Tidak ada jabatan atau kekuasaan yang boleh menghalangi tegaknya keadilan bagi korban.
“Sebagai pengacara, saya berdiri untuk membela hak-hak hukum klien saya yang menjadi korban. Negara wajib hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, bukan justru membiarkan pelaku yang menjabat bebas dari kewajiban hukumnya,” tambah Yance Dasnarebo.