RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Sekretaris Desa Rauki (Sekdes), Yohanes Imbir, resmi laporkan Kepala Desa-nya atas dugaan penggelapan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2024 serta penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan tanda tangan ke Polres Raja Ampat, Kamis, (6/11/2025).
Dalam laporan tersebut, Kades Rauki diduga telah menggunakan uang senilai Rp 65.000.000 untuk membayar hutang pribadi, dan Menggelapkan Rp 160.000.000 dari anggaran desa, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 225.000.000.
Barang Bukti (BB) Yang Dikantongi Pelapor
Selain itu, Kades Rauki diduga memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Bendahara Desa untuk proses pencairan DDS, serta menonaktifkan keduanya secara sepihak tanpa adanya musyawarah dan SK resmi dari pihak berwenang.
โTindakan Kepala Kampung telah merugikan negara dan melanggar kepercayaan masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas perbuatan ini,โ ujar Yohanes Imbir, Sekretaris Kampung Rauki.
Laporan ini didampingi oleh Kuasa Hukum, Hayirul R, S.H., yang menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
โKami memiliki bukti kuat berupa dokumen rekening, tanda tangan palsu, dan data pencairan dana. Dugaan ini bukan administrasi, tetapi tindak pidana yang merugikan keuangan negara,โ tegas Hayirul R, S.H.
Masyarakat Rauki berharap kasus ini segera diusut secara transparan dan profesional, demi menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola Dana Desa.
Hingga tulisan ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak terlapor yakni Kades Rauki, Distrik Supnin, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.