Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya dari Fraksi Otonomi Khusus, Frangky Umpain, menegaskan peran legislatif dalam memastikan pengalokasian dan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua. Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, dana Otsus secara mandatoris dikelola oleh pemerintah daerah, termasuk kepala daerah, sehingga membutuhkan tata kelola yang akuntabel dan tepat sasaran.
“DPR memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan yang dieksekusi pemerintah daerah benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat Papua,” ujar Frangky Umpain.
Ia mengakui, dalam implementasinya masih terdapat sejumlah kendala, terutama bagi daerah otonom baru seperti Provinsi Papua Barat Daya. Kendala tersebut meliputi keterbatasan regulasi turunan serta belum optimalnya sistem tata kelola kebijakan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Frangky menekankan pentingnya transparansi dan objektivitas OPD teknis, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, sektor-sektor tersebut merupakan fokus utama penggunaan dana Otsus.
“Kami mendorong agar setiap OPD bekerja secara transparan, berbasis data, dan memiliki target yang jelas, sehingga program Otsus tidak hanya bersifat seremonial,” katanya.
Ia juga menyoroti masih lemahnya perencanaan kebijakan di sejumlah OPD yang dinilai belum berkelanjutan. Salah satu contoh yang disampaikan adalah program UMKM yang kerap tidak didukung database penerima yang memadai, sehingga sulit diukur dampak dan keberlanjutannya.
“Program UMKM harus memiliki data yang kuat, target yang terukur, dan berkelanjutan. Tujuannya jelas, yakni menciptakan lapangan kerja serta membuka peluang pendapatan bagi masyarakat,” jelas Frangky.
Selain itu, ia menyarankan agar setiap OPD melakukan kajian atau studi kebijakan terkait pemanfaatan dana Otsus, guna memastikan program yang dijalankan benar-benar sesuai kebutuhan riil masyarakat Papua.
Dalam kesempatan tersebut, Frangky juga menyinggung pentingnya klasifikasi penerima manfaat dana Otsus berdasarkan kriteria yang jelas, seperti keturunan Orang Asli Papua (OAP) maupun lama tinggal di Papua. Hal ini dinilai penting agar distribusi manfaat Otsus berjalan adil dan sesuai dengan tujuan awal kebijakan.
“Klasifikasi penerima Otsus harus jelas agar tidak menimbulkan polemik dan benar-benar memberikan keadilan bagi masyarakat Papua,” pungkasnya.