Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Ketua Komisi II DPR Kota Sorong Soroti penanganan sampah di Kota Sorong, hal ini di sampaikan Muhammad Rum Rumoni usai melakukan rapat pembahasanateri raperda APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2026, Rapat ini berlangsung di ruang rapat lantai dua kantor DPR Kota Sorong pada Rabu (26/11/2025).
Sampah kembali menjadi sorotan lantaran dinilai tidak berjalan maksimal. Sejumlah titik masih ditemukan tumpukan sampah liar yang mengganggu kebersihan kota dan kenyamanan masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sorong menjelaskan bahwa penanganan sampah saat ini berada di bawah tanggung jawab pihak ketiga. Meski begitu, pelaksanaannya dinilai belum memenuhi harapan. “Saat ini pengelolaan sampah memang dikerjakan pihak ketiga, namun ada beberapa kendala teknis di lapangan,” ujar perwakilan DLH.
Menanggapi kondisi tersebut, Komisi II DPR Kota Sorong mendorong segera dilakukannya pertemuan resmi antara DLH dan pihak ketiga demi mencari solusi konkret. DPR menilai koordinasi yang terbangun selama ini belum efektif. “Kami melihat sistem yang berjalan sekarang belum memberikan hasil yang baik dan perlu segera dievaluasi,” kata Ketua Komisi II DPR Kota Sorong, Muhammad Rum Rumoni.
Menurut Rum, pola pengangkutan yang tidak teratur dan kurangnya pengawasan di lapangan menjadi pemicu utama munculnya sampah liar. Ia menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh agar masalah serupa tidak terus berulang.
Kondisi Sampah masih tertumpuk di samping jalan Utama Kota Sorong
Sebagai bentuk solusi, DPR Kota Sorong mengusulkan pembagian zona penanganan sampah menjadi lima bagian. Dengan sistem ini, setiap wilayah akan ditangani oleh satu sub operator agar lebih fokus dan mudah diawasi.
Pembagian zona ini dinilai dapat mengurangi penumpukan sampah karena setiap sub pihak ketiga akan memiliki batas kerja yang jelas. Rum Rumoni menyampaikan, “Dengan zonasi, tidak ada lagi alasan tumpang tindih wilayah. Setiap pihak jelas tanggung jawabnya.”
Adapun contoh pembagian zona yang diusulkan antara lain Sorong Kepulauan sebagai zona satu, Saoka hingga Kampung Baru sebagai zona dua, dan Sorong Manoi sebagai zona tiga.
Sementara untuk zona empat mencakup wilayah Sorong Utara, dan zona lima meliputi kawasan Klasabi hingga kilometer 16. Skema ini diyakini dapat meningkatkan efektivitas pengangkutan dan pemantauan di lokasi-lokasi padat penduduk.
Rum Rumoni berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti usulan tersebut bersama DLH dan pihak ketiga. “Kebersihan kota adalah tanggung jawab kita semua, dan kami ingin Solusi yang benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” Ketua Komisi II DPR Kota Sorong Muhammad Rum Rumoni.