RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com โ Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kampung Arawai, Distrik Tiplol Mayalibit, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dinilai cacat hukum, Selasa, (02/12/25).
Salah satu Calon Kepala Desa, Bakri Wauyai menduga, PLT Kampung Araway tidak profesional dalam menjalankan tahapan. Bahkan, dua kali membubarkan panitia pelaksana Pilkades tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Yang pertama tahapan tidak berjalan maksimal kandidat tidak memiliki timses dan saksi. Kedua pembubaran panitia kurang lebih dua kali tanpa sepengetahuan BPD,” ungkapnya.
Selain itu, Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kampung Araway awalnya tercatat 94 namun, pada saat rekapitulasi, beruba menjadi 98 DPT dengan masing-masing perolehan;
- Nomor urut 01 dengan perolehan 51 suara
- Nomor urut 02 dengan perolehan 47 suara
Perubahan suara yang mencolok itu memicu keberatan calon nomor urut 02, ia meminta agar persoalan ini disikapi secara serius oleh panitia penyelenggara di tingkat kabupaten.
Lebih lanjut, Calon Nomor Urut 01 diduga tidak memenuhi syarat kriteria pencalonan karena hanya melampirkan KTP dan Ijazah pada saat pendaftaran, enggan menunjukan secara fisik administrasi lain seperti SKCK serta Surat Pengadilan.
Mirisnya, pada saat ditanyakan terkait masalah tersebut, PLT dan Panitia bersikeras untuk tetap menetapkan yang bersangkutan sebagai Cakades dengan dalil bahwa, perihal administrasi bisa disesuaikan usai terpilih sebagai Kepala Desa defenitif dan hal itu merupakan mufakat bersama antara PLT dengan BPD.
Padahal, dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 33. Secara eksplisit, telah mengatur tentang kriteria pencalonan merupakan hal wajib yang harus diikuti para calon kades. Serta, terbentuknya Panitia selain menjalankan tahapan, juga bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi terhadap berkas administrasi dari masing-masing kandidat. Proses ini sebagai upaya agar pemilihan berjalan akuntabel dan transparan.
Bakri juga menyampaikan bahwa, kalah dan menang merupakan hal wajar dalam perhelatan politik tetapi, proses pemilihan harus benar-benar ditegakkan sesuai aturan berlaku sehingga tidak ada pihak lain yang dirugikan.
“Pada prinsipnya kalah menang merupakan hal wajar dalam setiap pemilihan hanya saja aturan harus betul-betul diterapkan dan ketika terjadi kesalahan wajib digugat karena itu hak masing-masing calon,” tegasnnya.
Ditambahkan, saat berjalannya pilkades panitia pengawas yang dibentuk distrik pun tidak dilibatkan, dari rentetan masalah tersebut patut diduga bahwa intervensi PLT telah merusak sistem pemilihan di kampung araway bahkan diduga kuat berpihak kepada salah satu kandidat.