Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) resmi melimpahkan 12 tersangka kasus penambang emas ilegal di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw kepada Kejaksaan Negeri Sorong. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Sabtu (14/3/2026).
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan dengan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, menjelaskan bahwa sebelumnya tim penyidik telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Distrik Kwoor. Setelah penangkapan, penyidik melanjutkan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sorong dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka pada hari Rabu kemarin penyidik melaksanakan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan,” ujar Iwan kepada awak media.
Sebanyak 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial BR, AS, FO, FK, NI, IQ, IN, MH, AR, IN, HP, dan AC.
Dirkrimsus juga menyampaikan bahwa setelah proses pelimpahan tahap dua, pihaknya turut melakukan pendampingan bersama pihak kejaksaan dalam proses pengantaran para tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sorong.
“Kami turut mendampingi proses pengantaran para tersangka hingga ke Lapas,” tambahnya.
Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas dan limbah pasir hitam yang sebelumnya telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Sorong.
Barang bukti emas yang disita di antaranya berasal dari tersangka berinisial BH seberat 3,32 gram dan 6,95 gram, dari tersangka NS alias Dody seberat 11,58 gram, serta dari tersangka HP masing-masing seberat 11,15 gram, 52,42 gram, 25,19 gram, dan 0,13 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa pasir hitam dari tersangka AR dengan berat masing-masing 1.847,6 gram, 1.827,84 gram, 1.761,68 gram, 1.698,98 gram, 1.563,72 gram, 1.579,08 gram, dan 654,55 gram.
Iwan menjelaskan, dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 10 orang merupakan penambang emas ilegal yang dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai pembeli dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.