Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Pemerintah Kota Sorong melakukan pengawasan terhadap sejumlah hotel, tempat hiburan malam (THM), kafe, dan usaha yang menyediakan fasilitas hiburan maupun penjualan minuman beralkohol.
Pengawasan tersebut melibatkan Dinas Pariwisata Ir. Zikri Helmi, S.Si.T., M.M, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Aryanti S. Kondologit, S.E., M.M, Dinas Perdagangan Elisabeth E.S. Agaki, S.E., Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Fauzi Fattah, S.STP., M.Si., serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) SE.
Kegiatan itu turut didampingi Asisten III Setda Kota Sorong, Musa Fonataba, S.P., serta anggota DPRK Kota Sorong dari Komisi II, kunjungan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) Malam.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan dan kewajiban pajak pada sejumlah tempat usaha, terutama hotel dan THM yang memiliki fasilitas bar, karaoke, spa, minibar maupun kegiatan penjualan minuman beralkohol.
Asisten III Setda Kota Sorong, Musa Fonataba, S.P., mengatakan pengawasan tersebut merupakan kegiatan gabungan lintas sektor untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan hari ini adalah gabungan tim, baik Dinas PTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, dan juga didampingi oleh Komisi II DPRK Kota Sorong, bersama kami dari unsur pimpinan. Kami melihat bahwa kegiatan malam ini adalah melakukan pengawasan.” ujarnya
Menurut Musa, pengawasan difokuskan pada penertiban administrasi pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam, kafe maupun minibar yang menyediakan atau menjual minuman beralkohol (mikol)
“Pengawasan yang kita lakukan malam ini adalah menertibkan pelaku-pelaku usaha, baik hiburan malam maupun kafe atau minibar yang tempatnya berjualan minuman beralkohol. Apabila ada tempat yang kita temui tidak memiliki izin, kita sarankan kepada mereka untuk berhubungan dengan PTSP sehingga bisa proses perizinan.”kata Musa
Dari hasil pengawasan, tim masih menemukan sejumlah tempat usaha yang belum melengkapi dokumen perizinan. Di antaranya terdapat usaha yang belum melengkapi izin untuk kegiatan bar dan penjualan minuman beralkohol.
Kepala Dinas PTSP Kota Sorong, Aryanti S. Kondologit, S.E., M.M., mengatakan pihaknya mengarahkan pelaku usaha yang belum memiliki kelengkapan izin agar segera mengurus dokumen sesuai dengan jenis kegiatan usahanya.
“Kegiatan yang berhubungan dengan minuman beralkohol (mikol) sementara mereka lagi mengurusnya dan kita sedang mengarahkan agar secepatnya dilengkapi,”ungkapnya
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Sorong, Fauzi Fattah, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa dalam pengawasan tersebut masih ditemukan kewajiban pajak yang belum diselesaikan oleh sejumlah pelaku usaha.
Berdasarkan data yang disampaikan BPPRD, total piutang pajak dari sejumlah usaha yang menjadi bagian dalam pendataan tersebut mencapai Rp475.137.000.
Fauzi merinci, terdapat piutang pajak sebesar Rp27.057.000, Rp174.076.000, Rp87.237.000, serta Rp186.807.000. Salah satu piutang tersebut berasal dari usaha yang saat ini sudah tidak beroperasi.
Dalam penyampaian data tersebut, BPPRD tidak mengaitkan nominal piutang dengan nama masing-masing tempat usaha. Data tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain persoalan pajak, tim juga menemukan sejumlah persoalan perizinan. Salah satu usaha yang diperiksa disebut belum melengkapi izin bar dan penjualan minuman beralkohol.
Sementara itu, Princes disebut baru memiliki izin untuk kegiatan karaoke. Zigzag juga disebut belum memiliki izin usaha, sedangkan Hotel Belagri Airport masih belum melengkapi izin untuk fasilitas spa, minibar dan karaoke.
Anggota DPRK Kota Sorong Komisi II, Rinoldy Rumfeka, mengatakan kegiatan tersebut bukan merupakan inspeksi mendadak, melainkan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan usaha perhotelan dan THM di Kota Sorong tertib secara administrasi.
“Di malam ini dan malam sebelumnya, kami melakukan pengawasan, bukan inspeksi mendadak. Hal ini dilakukan agar usaha perhotelan dan THM yang ada di Kota Sorong tertib administrasi, mulai dari izin hingga pajak, agar dapat menambah PAD Kota Sorong.”tutur Rinoldy
Rinoldy menambahkan, kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban perpajakan menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sorong.
Pemerintah Kota Sorong selanjutnya mengarahkan pelaku usaha yang masih memiliki kekurangan perizinan maupun kewajiban pajak untuk segera menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.