Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat Daya resmi memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini ditandai dengan entry meeting yang digelar di Gedung Lambert Jitmau, pada Rabu (28/1/2026).
Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Interim LKPD TA 2025 BPK Perwakilan Papua Barat Daya, Rahmadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan mandat undang-undang yang wajib dilakukan setiap tahun sebelum pemeriksaan terinci atas laporan keuangan.
“Pemeriksaan ini bertujuan menilai efektivitas pengendalian internal, mengumpulkan data dan dokumen sebagai bahan pemeriksaan terinci, serta melakukan uji substantif baik secara terbatas maupun secara luas,” ujar Rahmadi.
Ia menyampaikan, pemeriksaan interim akan berlangsung selama kurang lebih 40 hari dan ditargetkan berakhir pada pertengahan Maret 2026. Setelah itu, BPK akan melanjutkan dengan pemeriksaan terinci setelah Pemerintah Kota Sorong menyerahkan laporan keuangan unaudited sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rahmadi juga menyoroti masih banyaknya rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Masih terdapat sekitar 50 hingga 60 persen rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang belum ditindaklanjuti. Kondisi ini perlu segera diselesaikan karena sangat berpengaruh terhadap perbaikan pengelolaan keuangan daerah dan hasil pemeriksaan selanjutnya,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA, meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah, bendahara, dan pejabat terkait untuk mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan interim dengan menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap dan tepat waktu.
“Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dan OPD harus menuntaskan temuan serta rekomendasi pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari evaluasi pengelolaan keuangan daerah,” tegas Wali Kota.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M., menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh unsur pengelola keuangan dan aset daerah selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Saya minta bendahara pengeluaran, bendahara barang, serta pejabat pelaksana kegiatan tetap siaga, baik di kantor maupun di lapangan, guna memperlancar penyediaan data dan pelaksanaan pemeriksaan fisik oleh tim BPK,” ujarnya.
Kegiatan entry meeting ditutup dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan interim dari Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Interim LKPD TA 2025 BPK Perwakilan Papua Barat Daya kepada Wali Kota Sorong. (Diskominfo Kota Sorong)