RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Komunitas Jurnalis Raja Ampat (KOJURA) secara tegas mengkritisi usulan kenaikan tarif tiket kapal yang diajukan oleh PT Belibis Papua Mandiri kepada Dishub Provinsi Papua Barat. Minggu, (25/01/2026).
Salah satu Anggota KOJURA menegaskan bahwa Kadishub Provinsi Papua Barat Daya dan Kadishub Raja Ampat agar tidak sepihak dalam menentukan harga tiket kapal cepat tanpa dasar.
Pasalnya, perusahaan tidak secara bebas menentukan harga, tetapi wajib mengajukan usulan untuk ditinjau dan disetujui oleh pemerintah agar tarif yang diberlakukan tetap legal dan terjangkau.
“Usulan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian tarif, terutama untuk jenis angkutan laut yang diatur atau disubsidi oleh pemerintah, seperti pelayaran perintis atau angkutan penyeberangan kelas ekonomi,” ujar Sutrisno Woy salah satu Anggota KOJURA.
Menurutnya, Kapal Express Bahari bukan merupakan angkutan penyeberangan kelas ekonomi konvensional. Express Bahari dikategorikan sebagai layanan kapal cepat (fast ferry) yang menawarkan kelas Eksekutif dan VIP.
“Meskipun kadang-kadang menerima subsidi pemerintah untuk rute-rute tertentu (seperti pada beberapa rute di Papua), layanan dasarnya tetaplah kapal cepat dengan standar kelas eksekutif/VIP, bukan feri ekonomi/ekonomi,” ungkapnya
Selain itu, Ia juga meminta agar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sorong tidak menutup mata dan telinga terhadap keluhan masyarakat Raja Ampat terkait fasilitas kenyamanan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Manajemen PT Belibis Papua Mandiri.
Bukti tiket tak memiliki nama
Berdasarkan informasi yang dihimpun pelayanan kapal tidak sesuai Standar Pelayanan Minimal angkutan laut. Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi resmi Kementerian Perhubungan.
“Keselamatan dan kenyamanan warga adalah prioritas utama pemerintah. Mestinya, tidak ada ruang negosiasi terhadap pelanggaran layanan,” tegasnya.

Tak hanya itu, bahkan terdapat temuan praktik penjualan tiket melebihi kapasitas kursi penumpang. Selain itu, fasilitas pendingin udara dinilai tidak memadai serta jalur evakuasi terhalang barang bawaan. Temuan tersebut dinilai berisiko bagi keselamatan penumpang.