Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA., mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah dan memprioritaskan anggaran pada program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Penegasan itu disampaikan menyusul hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan belanja daerah Pemerintah Kota Sorong dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025.
Peringatan tersebut disampaikan Wali Kota Sorong usai penyerahan DPA-SKPD Kota Sorong Tahun Anggaran 2026 di Gedung Lambert Jitmau, Jumat (9/1/2026).
Lobat menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran harus digunakan untuk kepentingan publik dan memberi dampak langsung bagi masyarakat.
“Kita harus sangat hati-hati dalam mengelola keuangan daerah. Anggaran harus diarahkan pada program-program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, bukan pada kegiatan yang tidak berdampak langsung,” tegas Septinus Lobat.
Ia menjelaskan, kebijakan efisiensi anggaran serta keterbatasan kemandirian fiskal daerah menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan dan pelaksanaan program pemerintah. Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat sekaligus menjawab seluruh kebutuhan masyarakat dalam waktu bersamaan.
“Dengan kondisi fiskal yang ada, kita harus menentukan skala prioritas. Pemerintah tidak mungkin menjawab semua kebutuhan sekaligus, sehingga program yang paling penting dan mendesak harus didahulukan,” ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan, Pemerintah Kota Sorong, tengah memperkuat pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis digital. Program ini masuk dalam prioritas 100 hari kerja dan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami sedang mendorong penguatan PAD berbasis digital. Harapannya, ke depan ruang fiskal kita semakin kuat sehingga kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan juga meningkat,” jelasnya.
Wali Kota juga memastikan bahwa program sekolah gratis tetap berjalan dan menjadi komitmen Pemerintah Kota Sorong. Program tersebut mendapat dukungan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
“Program sekolah gratis tetap berjalan. Ini komitmen kami. Bantuan dari provinsi sudah mendukung, sementara kendala teknis di sekolah akan kami benahi secara bertahap tanpa mengganggu pelaksanaan program,” ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Papua Barat Daya telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Kota Sorong yang diwakili Wakil Wali Kota Sorong, H. Anshar Karim, A.Md., dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Vega Prime, Kamis 8 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi agar pengelolaan belanja daerah semakin tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Hingga Semester II Tahun 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Sorong tercatat sebesar 64,56 persen sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah.