Melanesiatimes.com, Sorong Selatan – Klaim sepihak sekelompok orang yang mengatasnamakan Marga Kaitana atas tanah adat kembali menuai penolakan keras. Empat marga pemilik hak ulayat, yakni Ibiah, Bao, Hora, dan Iek, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum adat, perampasan tanah ulayat, sekaligus kejahatan lingkungan.
Pertemuan adat empat marga pemilik hak ulayat tersebut digelar pada Sabtu, 14 Februari 2026, bertempat di Kantor Kampung Hora-Iek. Pertemuan itu dihadiri Kepala Kampung Martaim, Kepala Kampung Hora-Iek, keterwakilan empat marga Ibiah, Bao, Hora, dan Iek, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Eduar Ibiah memaparkan kronologis masuknya perusahaan atau kontraktor yang mengatasnamakan kegiatan pembangunan ke wilayah hutan adat milik Marga Ibiah dan Marga Bao. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut telah merusak hutan adat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik hak ulayat yang sah.
Eduar menjelaskan, sebelum melakukan aktivitas di lapangan, pihak perusahaan bersama Dinas Pekerjaan Umum justru melakukan pertemuan tertutup dengan sekelompok orang yang mengatasnamakan Marga Kaitana. Dalam pertemuan itu, kelompok tersebut mengklaim wilayah yang disengketakan sebagai milik mereka dan secara sepihak memberikan pelepasan adat kepada perusahaan.
Sebagai imbalan atas pelepasan adat tersebut, perusahaan menyerahkan uang permisi kepada sekelompok orang Marga Kaitana untuk membuka dan membongkar hutan di atas tanah adat milik Marga Ibiah dan Bao.
Penjelasan itu dilanjutkan oleh Ferdinand Bao yang menegaskan bahwa seluruh proses tersebut dilakukan tanpa melibatkan pemilik hak ulayat, marga-marga lain yang tanahnya berbatasan langsung, maupun Kepala Kampung Martaim dan Hora-Iek sebagai pemangku wilayah administratif.
“Mereka sendiri yang menggunakan uang permisi dari perusahaan. Akibatnya sempat terjadi keributan dan kami mencabut kunci excavator hingga penyelesaiannya dilakukan di Pos Tentara Distrik Aifat Selatan,” ujar Ferdinand.
Ia menambahkan, dalam proses mediasi disepakati agar kontraktor memberikan sebagian uang permisi kepada dua marga pemilik hak ulayat, yakni Marga Ibiah dan Bao. Namun hingga berita ini diterbitkan, kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan. “Belum pernah dibayarkan serupiah pun kepada kami sebagai pemilik hak ulayat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Hora-Iek menyampaikan bahwa empat marga pemilik hak ulayat merasa sangat dirugikan atas tindakan sepihak tersebut. Ia menegaskan penolakan keras dan tanpa kompromi terhadap klaim sekelompok orang Marga Kaitana yang mengaku telah melakukan pra musyawarah adat dan pelepasan adat.
“Tindakan itu dilakukan tanpa menghargai dan melibatkan kami sebagai pimpinan kampung maupun sebagai pemilik hak ulayat. Tidak ada prosedur dan mekanisme Sidang Adat yang sah, benar, dan diakui secara adat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak semua anggota Marga Kaitana mendukung tindakan tersebut. “Sebagian besar dari mereka sadar diri dan mengetahui batas-batas hak ulayat marga lain,” katanya.
Menurut empat marga, yakni Ibiah, Bao, Hora, dan Iek, tindakan tersebut merupakan pelecehan serius terhadap harkat dan martabat mereka serta melawan hukum adat. Mereka menilai perbuatan itu sebagai bentuk kejahatan perampasan hak ulayat atas tanah adat Marga Ibiah dan Marga Bao.
“Kami boleh kehilangan uang dan tidak menerima uang permisi, tetapi kami tidak akan membiarkan tanah adat kami disabotase dan dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami siap mati untuk mempertahankan hak ulayat dan tanah adat kami,” tegas perwakilan marga.
Mereka kembali menegaskan bahwa pra musyawarah adat sepihak yang dilakukan sekelompok orang Marga Kaitana tidak memiliki legitimasi adat apa pun dan dinilai cacat hukum karena tidak melalui mekanisme sidang adat yang benar serta sarat kepentingan.
Pengangkatan panitia sidang adat secara sepihak oleh sekelompok orang Marga Kaitana juga dinilai sebagai tindakan ilegal secara adat dan mencerminkan upaya sistematis untuk memonopoli kewenangan adat demi kepentingan kelompok tertentu.
Keempat marga juga mempertanyakan kehadiran Imanuel Tahrin dalam pertemuan kelompok Marga Kaitana tersebut. Mereka mempertanyakan kapasitas kehadirannya saat menyampaikan materi dan membagikan formulir pengisian silsilah keturunan.
Empat marga pemilik hak ulayat menegaskan bahwa pelepasan adat sepihak oleh sekelompok orang Marga Kaitana kepada kontraktor untuk merusak hutan di atas tanah adat Marga Ibiah dan Bao merupakan tindakan melawan hukum adat dan hukum negara.
“Apa yang dilakukan bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan manipulasi adat, pemalsuan legitimasi, dan pengkhianatan terhadap nilai musyawarah adat,” tegas Kepala Kampung Hora-Iek.
Mereka menolak keras seluruh klaim atas tanah adat Marga Ibiah dan Bao. Menurut mereka, tidak pernah ada Sidang Adat yang sah, tidak pernah ada persetujuan kolektif, dan tidak pernah ada keputusan adat yang legitimate.
Keempat marga juga menegaskan sikap tidak akan diam dan tidak akan tunduk pada klaim sepihak tersebut. Langkah tegas yang akan ditempuh adalah proses hukum pidana dan perdata terkait dugaan perampasan tanah adat, penyalahgunaan kewenangan adat, serta perusakan lingkungan dan hutan adat.
“Kami mengingatkan semua pihak, tanah adat bukan barang dagangan, bukan objek klaim sepihak, dan bukan ruang kompromi politik,” demikian pernyataan mereka.
“Kebohongan mungkin berlari secepat kilat, tetapi pada waktunya kebenaran akan mengalahkannya. Kami percaya kebenaran adat dan keadilan akan berdiri tegak,” lanjut pernyataan tersebut.
Menutup pernyataannya, Eduar Ibiah menegaskan bahwa empat marga pemilik hak ulayat menyerukan kepada seluruh masyarakat adat, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk:
- Tidak mengakui klaim sepihak sekelompok Marga Kaitana dalam upaya sidang adat yang cacat hukum.
- Menghentikan segala aktivitas di atas tanah adat yang disengketakan.
- Menjamin perlindungan hak Marga Ibiah dan Marga Bao yang sedang disengketakan.
- Jika pernyataan tersebut tidak diindahkan, maka empat marga akan bertindak lebih keras dan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab atas segala risiko yang terjadi.
“Adat tidak boleh diperkosa oleh kepentingan. Hukum tidak boleh tunduk pada klaim sepihak. Tanah adat harus dilindungi, bukan dirampas,” tutup Eduar Ibiah.
Kalau mau, saya bisa bantu rapikan lagi sesuai gaya media tertentu atau disesuaikan jumlah paragrafnya.