Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Tim Kuasa Hukum Losari kembali mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Sorong. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2026/PN Son dan menjadi langkah hukum lanjutan atas hak yang dinilai belum dipenuhi oleh pihak terkait. Sabtu (14/02/2026).
Tim Kuasa Hukum Losari terdiri dari Muhammad Rizal, Elimelek O. Kaiway, serta Rosmila Tuasikal. Gugatan ini diajukan karena Calon Kandidat nomor 1 pasangan Losari tidak menggubris somasi pertama dan kedua yang sebelumnya telah dilayangkan secara resmi.
Muhammad Rizal menyampaikan bahwa langkah gugatan ditempuh setelah upaya persuasif tidak mendapatkan respons. “Kami telah menempuh mekanisme somasi secara patut, namun tidak ada tanggapan, sehingga kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Rosmila Tuasikal yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Losari. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut semata-mata bertujuan menuntut hak sesuai kesepakatan awal. “Kami hanya menuntut hak atas apa yang telah disepakati bersama, tidak lebih dan tidak kurang,” tegas Rosmila.
Rosmila menjelaskan bahwa dasar hukum gugatan merujuk pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. “Pasal ini menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik,” jelasnya.
Menurut tim kuasa hukum, sudah lebih dari satu tahun hak tersebut belum diterima, meskipun mereka telah menjalankan tugas pendampingan hukum secara maksimal. Pendampingan dilakukan terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dalam perkara Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) Pilkada Kota Sorong Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Elimelek O. Kaiway menambahkan bahwa seluruh tahapan pendampingan hukum telah dijalankan sesuai prosedur. “Kami mendampingi klien sejak awal proses hingga perkara selesai di Mahkamah Konstitusi, namun hak kami belum juga dipenuhi hingga kini,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, tim kuasa hukum mendampingi pasangan calon Septinus Lobat dan H. Ansar Karim. Seluruh proses hukum disebut telah dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Kuasa Hukum Losari menegaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya terakhir untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan. “Kami berharap pengadilan dapat menilai perkara ini secara objektif dan profesional,” ujar Rosmila.
Pengadilan Negeri Kota Sorong telah menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada Selasa, 24 Februari 2026. Tim kuasa hukum menyatakan siap menghadiri persidangan dan memaparkan seluruh bukti serta argumentasi hukum yang dimiliki.