Melanesiatimes.com, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya – Serikat Family Wemah‑Mrait Sory Way (SERFAMWEMA) secara tegas menyatakan penolakan terhadap proses pembayaran uang ganti rugi tanah ulayat adat dalam proyek Pembangunan Bendungan Danau Ayamaru. Penolakan tersebut disampaikan karena pembayaran dinilai tidak tepat sasaran dan tidak diberikan kepada ahli waris yang sah berdasarkan garis keturunan adat. Jumat (13/02/2026).
Pernyataan sikap itu disampaikan SERFAMWEMA sebagai respons atas proses administrasi transaksi keuangan yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Papua Barat kepada keluarga yang bukan ahli waris tanah ulayat adat. Menurut mereka, praktik tersebut telah mencederai hak dasar ahli waris yang sah.
“Kami perlu menegaskan bahwa kami tidak menolak proyek pembangunan bendungan Danau Ayamaru II,” ujar Ketua SERFAMWEMA, Apner Way. “Yang kami tolak adalah proses administrasi transaksi uang ganti rugi yang diberikan kepada pihak yang bukan ahli waris,” lanjutnya.
SERFAMWEMA menilai, penetapan penerima ganti rugi tersebut dilakukan tanpa memperhatikan garis lurus keturunan warga Way selaku tuan tanah adat. Padahal, hak ulayat adat milik keluarga ahli waris justru merupakan aset yang paling terdampak langsung oleh pembangunan bendungan.
“Proses ini sarat manipulasi dan spekulasi oleh oknum-oknum yang terlibat dalam asesmen kelayakan dan persiapan sosial proyek,” kata Apner Way. Ia menyebut praktik tersebut telah mengaburkan prinsip keadilan dalam pembangunan.
Lebih jauh, SERFAMWEMA menyatakan bahwa proses administrasi tersebut telah merusak tatanan norma adat, kesepakatan moral adat, serta fungsi sosial adat yang masih hidup dan dijalankan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.
“Norma sopan santun adat kami diinjak-injak di lapangan oleh pelaksana proyek,” ujar Apner Way. Ia menilai kondisi ini berpotensi mencoreng nama baik pemerintah daerah apabila dibiarkan berlarut-larut.
Atas dasar itu, SERFAMWEMA mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparatur sipil negara dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek. Mereka meminta agar oknum yang diduga melakukan manipulasi administrasi segera diganti sebelum proyek dilanjutkan ke tahap berikutnya.
SERFAMWEMA juga merinci aset produktif milik ahli waris atas nama Apner Way yang terdampak langsung, mulai dari tanah kebun dan dusun di sepanjang jalan proyek, bukit batu kapur, pulau-pulau yang akan tenggelam, hingga sero perangkap ikan dan kolam alam di dalam danau.
Selain itu, mereka menyoroti hilangnya tempat-tempat sakral adat seperti sawro atau kerajaan orang mati, lokasi tambat perahu, serta punahnya keanekaragaman hayati darat dan air, termasuk ikan asli Danau Ayamaru akibat masuknya ikan predator.
Dalam pernyataannya, SERFAMWEMA menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi martabat dan hak individu. Karena itu, mereka menolak penggunaan dalih “hak kebersamaan” yang dinilai justru melegitimasi perampasan hak ahli waris.
“Kedok hak bersama ini cenderung menjadi alat manipulasi dan perampokan hak kami sebagai ahli waris yang sah,” tegas Apner Way.
SERFAMWEMA mendesak pihak Balai agar segera memasukkan ahli waris atas nama Apner Way dalam seluruh proses transaksi ganti rugi, termasuk pencantuman nama dan rekening penerima secara resmi.
Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, SERFAMWEMA menyatakan siap menempuh jalur hukum serta melakukan advokasi dampak ekologis bendungan Danau Ayamaru melalui jaringan organisasi lingkungan nasional dan internasional.
“Kami hanya meminta keputusan yang seadil-adilnya,” kata Apner Way. “Aspirasi ini kami sampaikan secara santun demi kepentingan pembangunan yang berkeadilan dan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya di Kabupaten Maybrat.”
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua SERFAMWEMA Apner Way dan Sekretaris Sakius Way, dan disampaikan dari Kampung Sritabam, Kabupaten Maybrat, pada 13 Februari 2026.
Apabila pernyataan ini tidak di indahkan, maka kami keluarga SERFAMWEMA akan menempuh jalur hukum.