Melanesiatimes.com, Kota Sorong PBD – Merespon aksi demo yang di lakukan oleh Paguyuban Pedagang Mama Papua Kota Sorong (P2MPKS), Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Provinsi Papua Barat Daya, George Yarangga, menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memfasilitasi bantuan usaha bagi pelaku UMKM Orang Asli Papua (OAP) di seluruh kabupaten dan kota di Papua Barat Daya.
Pernyataan ini disampaikan diruang kerja lantai dua kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Senin (15/12/2025).
Program fasilitasi bantuan usaha tersebut merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan kelompok Paguyuban Pedagang Mama Papua Kota Sorong (P2MPKS), yang sebelumnya beberapa kali melakukan seruan dan aksi untuk mendorong keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM OAP. Program ini dirancang untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan dana Otonomi Khusus (OTSUS) tahun anggaran 2025.
Aksi Pedagang Mama – mama Papua ini berlangsung di depan kantor Gubenur Provinsi Papua Barat Daya pada Senin 15 Desember 2025.
George menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 10 Tahun 2025. âPergub ini mengatur secara tegas kriteria penerima bantuan, mulai dari usaha mikro, kecil, hingga menengah milik OAP, termasuk persyaratan administrasi dan mekanisme verifikasi,â ujar George.
Ia menambahkan, seluruh proses pendataan hingga penetapan penerima bantuan wajib mengikuti prinsip akuntabilitas dan transparansi. Penetapan penerima nantinya dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya, sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan dalam penggunaan dana OTSUS.
Terkait sumber data calon penerima, George Yarangga menyebutkan bahwa pihaknya mengompilasi data dari berbagai jalur. Data tersebut berasal dari proposal pinjaman modal tanpa bunga melalui Bank Papua, proposal perorangan yang masuk langsung ke dinas, daftar UMKM dari kelompok P2MPKS, serta data UMKM yang dihimpun oleh sejumlah tim di wilayah Sorong Raya. Selain itu, data inventaris UMKM Kota Sorong dari dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga menjadi rujukan utama.
Namun demikian, dalam proses verifikasi dan validasi administrasi, tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian. Di antaranya terdapat calon penerima dengan KTP di luar Provinsi Papua Barat Daya, calon yang telah meninggal dunia atau pindah domisili, hingga lokasi usaha yang tidak sesuai dengan wilayah administrasi domisili.
Temuan lain juga adalah adanya penggunaan foto tempat usaha yang sama oleh beberapa calon penerima, pengajuan dari aparatur sipil negara seperti PNS, CPNS, P3K, serta anggota Polri yang secara tegas tidak diperbolehkan sesuai regulasi. Selain itu, ditemukan pula nama-nama yang sebelumnya telah menerima bantuan serupa pada tahun-tahun sebelumnya, serta pengajuan lebih dari satu anggota dalam satu keluarga.
Yarangga menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut menjadi dasar untuk melakukan penyaringan ketat. âKami tidak bisa meloloskan data yang tidak memenuhi syarat karena ini menyangkut dana OTSUS yang harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,â katanya.
Terkait data dari P2MPKS, Yarangga menjelaskan bahwa pada 12 Desember 2025, ketua P2MPKS menyerahkan langsung daftar nama anggota ke Dinas Koperasi dan Perindustrian Papua Barat Daya. Data tersebut diterima oleh petugas SPK 1 selaku BNP dan sekretaris tim sebagai ketua tim verifikasi. Setelah penyerahan data, tim langsung menggelar rapat internal untuk melakukan pengecekan dan pencocokan data secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak, namun tetap berpegang teguh pada aturan. âKami ingin bantuan ini benar-benar diterima oleh UMKM OAP yang berhak dan membutuhkan, bukan sekadar memenuhi tekanan atau kepentingan kelompok tertentu,â tutupnya.