Melanesiatimes.com,Waisai – Menindaklanjuti masalah pelayanan dan kenyamanan Konsumen, Tito Kepala Cabang (Kacab) Sorong, PT Belibis Papua Mandiri menyampaikan soal Anak Buah Kapal (ABK) yang kurang menjunjung hak konsumen sudah ditegur oleh Manajemen Perusahaan. Jumat, (20/06/2025).
Tito juga menerangkan bahwa, dalam aturan berlayar seluruh penumpang diwajibkan memiliki tiket agar nama pengguna jasa transportasi tersebut bisa terdaftar dalam manifes dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
“Setiap penumpang harus memiliki tiket karena berkaitan dengan manifes, ya kita tidak mengharapkan bahwa akan ada sesuatu yang terjadi dan nama penumpang tersebut tercatat dalam manifes untuk sebagai pertanggungjawaban,” ucapnya.
Berkaitan dengan keluhan konsumen tentang ac semenjak memangku jabatan Kepala Cabang, pihaknya telah memposisikan hal ini sebagai alternatif yang sudah menjadi fokus perusahaan. Hanya saja, terkendala dengan model pendingin tipe tersebut harus di pesan dari luar negeri.
“Cuman karena sudah sering dikeluhkan penumpang maka kami mencari alternatif lain yang posisi barangnya ada di Indonesia, kami tetap melakukan perbaikan demi kenyaman dan keamanan konsumen, barang sementara dalam proses,” pungkasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, masalah muatan barang menjadi polemik dan sempat dibatasi. Namun, kapal ini merupakan sarana tercepat satu-satunya yang digunakan masyarakat sehingga perbulan maret 2025 ada kebijakan yakni barang-barang sejenis kargo sudah dibatasi dan dilarang oleh manajemen karena berkaitan dengan peraturan pemerintah tentang kapal cepat.
“Yang ada itu dan sudah kami tempatkan artinya kesepakatan itu barang-barang fosen atau barang-barang cepat busuk, seperti sayur, rica, ayam, ikan dan itu kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi dan itupun dibatasi juga dan penempatan khusus yang tidak mengganggu kenyamanan penumpang,” jelasnya
Sebagai informasi, pihaknya atas nama Manajemen PT Belibis Papua Mandiri telah mengimbau melalui catatan kertas berupa informasi yang ditempatkan di setiap dinding-dinding kapal bahwa anak diatas 10 tahun sudah harus memiliki tiket setara orang dewasa.