Melanesiatimes.com, Kota Sorong – PT Bangun Malamoi Indah (BMI) menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat Daya atas kritik dan masukan yang disampaikan terkait pengelolaan kebersihan di Kota Sorong.
Direktur PT Bangun Malamoi Indah, Jhon H. Malibela, menilai kritik Ombudsman RI sebagai bentuk edukasi sekaligus masukan positif yang konstruktif bagi perusahaan dalam melakukan evaluasi manajemen dan kinerja ke depan.
“Bagi kami, kritik itu hal yang wajar dan justru menjadi bagian dari edukasi serta masukan yang baik dan konkret. Ini penting agar perusahaan bisa terus berbenah dan meningkatkan kinerja, khususnya dalam pengelolaan kebersihan Kota Sorong,” ujar Jhon, pada Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, PT Bangun Malamoi Indah tetap bersikap kooperatif dan terbuka terhadap saran dari pihak mana pun, selama bertujuan untuk perbaikan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Kami menerima saran dari siapa saja. Yang terpenting adalah melihat aspek positif yang bisa didahulukan, demi peningkatan pembangunan di Tanah Moi, terutama kebersihan Kota Sorong agar lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Jhon juga menegaskan bahwa kehadiran PT Bangun Malamoi Indah memberikan dampak positif, khususnya dalam mengurangi angka pengangguran di Kota Sorong. Ia menyebutkan, mayoritas tenaga kerja yang direkrut merupakan Orang Asli Papua (OAP).
“Sekitar 85 persen tenaga kerja kami adalah Orang Asli Papua, sisanya non-OAP. Ini bentuk komitmen kami untuk memberdayakan masyarakat lokal,” jelasnya.
Terkait hak-hak petugas kebersihan, Jhon memastikan manajemen perusahaan tetap memberikan perhatian serius, khususnya mengenai kontrak kerja. Ia mengungkapkan bahwa draf kontrak sebenarnya telah disiapkan, namun sempat mendapat masukan dari para pekerja.
“Kontrak kerja sudah kami siapkan, tetapi ketika diberikan kepada karyawan muncul sejumlah komplain karena dianggap belum sesuai. Karena itu, kami mengambil langkah melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Sorong untuk membantu memverifikasi kontrak tersebut,” ungkapnya.
Langkah ini, lanjut Jhon, bertujuan agar terdapat keseimbangan pemahaman antara hak dan kewajiban karyawan serta hak dan kewajiban perusahaan, sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
“Mana hak perusahaan yang harus dipatuhi karyawan dan mana hak karyawan yang wajib dipenuhi perusahaan, semua harus jelas,” tegasnya.
Jhon yang juga dikenal sebagai aktivis muda Kota Sorong dan alumni GMNI menambahkan, perwakilan karyawan, manajemen perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Sorong telah melakukan verifikasi bersama terhadap isi kontrak kerja.
“Hari ini satu orang perwakilan karyawan, pihak perusahaan, dan Disnaker Kota Sorong bersama-sama memverifikasi surat kontrak di kantor Disnaker untuk dirumuskan dan disepakati bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan, hak-hak karyawan selama enam bulan awal masa kerja tetap menjadi perhatian manajemen, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dalam proses pengurusan.
“Untuk BPJS Ketenagakerjaan juga sedang diproses oleh pihak BPJS. Ini menjadi komitmen kami dalam melindungi tenaga kerja,” tutup Jhon.