Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Politisi Papua Barat Daya sekaligus mantan Anggota DPD RI, Muhammad Sanusi Rahaningmas (MSR), menyoroti keras pembangunan kanal atau drainase di Sungai Maruni, Kota Sorong, yang dinilainya tidak transparan dan sarat kejanggalan.
Ia mengungkapkan adanya keluhan masyarakat terkait proyek tersebut yang dinilai tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.
“Secara terkait dengan desas-desus dan isu-isu masyarakat tentang pembangunan kanal atau drainase Sungai Maruni, yang menurut masyarakat itu tidak transparan, tidak terpublikasi, terutama tidak ada plan atau papan nama proyek,” ujar MSR, pada Selasa (13/01/2026).
MSR menyebutkan, proyek yang dikabarkan menelan anggaran sekitar Rp6,1 miliar itu tidak tercantum dalam dokumen perencanaan Bina Marga, baik pada APBD induk maupun perubahan. Padahal, menurutnya, setiap proyek pemerintah wajib melalui mekanisme perencanaan dan persetujuan DPR.
“Yang anehnya, proyek tersebut tidak ada dalam dokumen perencanaan anggaran atau tidak ada dalam perencanaan awal APBD induk maupun perubahan, tetapi tiba-tiba muncul dan dikerjakan,” katanya.
Ia menambahkan, jika proyek tersebut bersifat insidentil atau prioritas, maka seharusnya ada pergeseran anggaran yang disetujui DPR. “Mekanismenya harus ada persetujuan DPR untuk melakukan pergeseran anggaran,” tegasnya.
Politisi Papua Barat Daya (M. Sanusi Rahaningmas)
Selain persoalan anggaran, MSR juga menyoroti volume pekerjaan yang dinilainya tidak sebanding dengan nilai proyek. Ia menyebut pekerjaan kanal tersebut baru mencapai kurang dari 100 meter dari waktu pelerjaan di bulan september 2025.
“Kalau kita lihat dari volume pekerjaan, itu hanya sekitar dari samping apotek sampai sedikit tikungan, tidak sampai 100 meter, padahal sudah 3 bulan berjalan,” ungkapnya. Ia juga menyayangkan tidak adanya papan nama proyek di lokasi pekerjaan.
Menurutnya, papan proyek merupakan kewajiban hukum agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai anggaran, dan masa kontrak pekerjaan. “Sepanjang jalan di Kota Sorong, tidak pernah ada papan nama yang mencantumkan proyek ini berasal dari APBD kota, provinsi, atau APBN. Sumber dananya dari mana, DAK, DAU, atau dana Otsus, itu tidak pernah ada. Ini wajib hukumnya untuk dipublikasikan karena ini konsumsi publik,” katanya.
Lebih jauh, MSR mengkritik pola pembangunan drainase di Kota Sorong yang menurutnya kerap tidak berkualitas dan terkesan asal jadi. Ia mencontohkan pekerjaan drainase di kawasan jalan Basuki Rahmat yang pernah ia kritik sebelumnya.
“Drainase hanya dipasang paving block, celah-celahnya tidak ditutup, lalu ditutup dari atas. Itu hanya jadi tempat penampungan air, bukan saluran. Akibatnya, setiap hujan rembesan air membuat drainase penuh lagi, sehingga setiap tahun dikerja ulang. Ini termasuk ha mubazir atau membuang uang rakyat,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, MSR juga menyinggung dugaan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk proyek infrastruktur seperti jalan dan kanal. Ia menilai hal tersebut menyalahi peruntukan dana Otsus.
“Sebagian besar pekerjaan-pekerjaan ini digunakan dana Otsus. Itu menyalahi aturan. Dana Otsus tidak bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kecuali perumahan rakyat, rumah sakit, dan pendidikan. Karena Otsus itu hanya mengamanatkan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan untuk Orang Asli Papua (OAP),” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan dana Otsus untuk jalan dan kanal dinilai tidak tepat sasaran. “Kalau digunakan untuk membangun jalan, yang menikmati adalah orang-orang yang punya kendaraan. Banyak orang Papua tidak punya kendaraan. Begitu juga kanal-kanal, hampir tidak ada orang Papua yang menempati dataran aliran sungai. Itu rata-rata ditempati para pengusaha,” katanya.
MRS meminta Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui dinas terkait, khususnya PUPR, untuk memperbaiki tata kelola proyek dan meningkatkan transparansi. “Saya minta setiap pekerjaan proyek di Kota Sorong harus ada papan nama, supaya masyarakat tahu sumber dananya dari mana, berapa besar anggarannya, dan berapa lama masa kontraknya,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan agar pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. “Saya sudah hampir 40 tahun tinggal di Kota Sorong. Kalau ini tidak dilakukan pengawasan, maka persoalan seperti ini akan terus menerus berulang,” tandasnya.
Diketahui juga bahwa proyek pembangunan kanal sungai maruni ini sudah di mulai sejak bulan november 2025 namun sampai saat ini belum mencapai 70 persen.
“Kalau waktu pekerjaan telah selesai sesuai kontrak maka wajib hukumnya di lakukan adendum untuk penambahan waktu tetapi apabila pekerjaan terus berlanjut maka bisa jadi akan di berikan denda kepada Kontraktor yang menangani Proyek tersebut,” tambahnya MSR.
Mantan Anggota DPD RI ini juga mengajak Masyarakat Papua Barat Daya, Aparat Penegak Hukum, serta Jurnalis agar sama-sama mengawasi seluruh Proyek pembangunan di Papua Barat Daya agar tidak menimbulkan korupsi, karena anggaran yang dipakai adalah uang Masyarakat.
“Jangan takut berbicara untuk kebaikan masa depan Kota dan Provinsi ini, kita semua mengawasi dan mengawal pembangunan agar menghindari korupsi dan lain-lain,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan Dinas terkait agar tidak hanya memberikan SPK terus lepas tangan, tetapi harus lebih aktif memantau seluruh pekerjaan yang ada di Papua Barat Daya agar berkualitas dan bisa memberikan asas manfaat kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan agar di tahun-tahun mendatang pemerintah tidak hanya fokus pada pekerjaan itu saja tetapi masih banyak pekerjaan atau kegiatan yang membutuhkan APBD.