Melanesiatimes.com, Kabupaten Sorong – Aparat kepolisian terus mengembangkan penanganan kasus pembunuhan terhadap warga sipil yang terjadi di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, pada 8 dan 16 Maret 2026. Penanganan dilakukan secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya bersama Satreskrim Polres Tambrauw.
Pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIT, aparat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YY. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YY kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran berupa kepemilikan amunisi tanpa izin, yakni dua butir amunisi kaliber 5,56 mm.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan. Kami telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kompol Jenny.
Pada hari yang sama, tersangka langsung dipindahkan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Sorong di Aimas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sehari setelahnya, Selasa 24 Maret 2026, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan secara mendalam terhadap tersangka untuk mengembangkan kasus dan mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Masih di hari yang sama, penyidik juga memeriksa empat orang saksi berinisial TY, MY, WY, dan PY. Setelah pemeriksaan selesai, keempat saksi tersebut dipulangkan dan diserahkan kembali kepada keluarga dengan disaksikan oleh kuasa hukum Ambrosius Simon Klagilit,SH.
Dalam proses pengembangan, penyidik turut mendalami kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan jaringan atau kelompok tertentu, termasuk dugaan keterlibatan dengan paham yang bertentangan dengan ideologi negara.
Polda tetapkan 7 orang Tersangka dan statusnya masuk dalam DPO
“Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta jaringan yang berkaitan dengan kasus ini,” tambah Kompol Jenny.
Selain itu, aparat juga menelusuri dugaan tindak pidana lain terkait kepemilikan, penyimpanan, maupun penguasaan senjata api dan amunisi secara ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.
Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan pasal apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan lanjutan. Saat ini, kasus masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan demi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Jenny.
Sementara itu, dalam perkembangan penyidikan, aparat juga telah memeriksa 12 orang saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh sejumlah informasi penting terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menetapkan tujuh orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Gidion Yesnath, Yudas Yesyan, Tobias Yekwam, Maxtumus Yesyan, Ateng Yekwam, Yohanis Yeblo, dan Silas Yesnath.
“Ketujuh orang tersebut telah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam pengejaran tim di lapangan,” jelas Kompol Jenny.
Seluruh saksi yang sebelumnya diperiksa telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing setelah proses pemeriksaan selesai.
Situasi Keamanan Masih Kondusif
Menanggapi isu yang berkembang di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, aparat keamanan memastikan situasi masih dalam pemantauan tim gabungan dan relatif terkendali.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar, terutama melalui media sosial, serta tetap waspada dalam menyikapi perkembangan situasi.
“Dinamika yang terjadi merupakan dampak dari rangkaian peristiwa di Tambrauw dan Maybrat, sehingga masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi,” ujar Kompol Jenny.
Terkait peristiwa di Kabupaten Maybrat, aparat membenarkan adanya penyerangan terhadap pos TNI di Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan pada Minggu, 22 Maret 2026.
Insiden tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka-luka. Untuk informasi lanjutan, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Humas TNI atau Korem setempat.
Pasca rangkaian kejadian tersebut, Polres Tambrauw bersama TNI dan Pemerintah Daerah terus melakukan koordinasi melalui rapat internal guna mendorong rekonsiliasi serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah.
Aparat TNI dan Polri juga masih disiagakan di sejumlah pos pengamanan untuk memberikan pelayanan serta menjamin rasa aman bagi masyarakat.
Kapolres Tambrauw bersama jajarannya mengimbau masyarakat agar tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dan tidak terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya.
“Situasi keamanan terus kami pantau, dan langkah-langkah preventif akan terus dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah,” pungkas Kompol Jenny.