Melanesiatimes.com, Jakarta – Ramainya informasi terkait penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendapat tanggapan dari BPJS Kesehatan. Penonaktifan tersebut dipastikan bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. “Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (04/02/2026).
Rizzky menambahkan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN apabila memenuhi kriteria tertentu.
“Peserta yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status JKN-nya jika memenuhi beberapa ketentuan,” jelasnya.
Adapun kriteria tersebut antara lain peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, berdasarkan hasil verifikasi lapangan tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” kata Rizzky.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan. “Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut,” tambahnya.
Untuk memastikan status kepesertaan, Rizzky mengimbau masyarakat agar aktif melakukan pengecekan melalui berbagai kanal layanan yang tersedia, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selain itu, peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU maupun petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di rumah sakit.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk dalam peserta yang dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky.