Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di Kota Sorong, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Lambert Jitmau, Kompleks Kantor Wali Kota Sorong ini dihadiri oleh para anggota DPD dari berbagai provinsi di Indonesia.
Senator Komite III DPD RI Dapil Papua Barat Daya, H. Hartono, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPD dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi undang-undang. Ia berharap kehadiran Komite III di Sorong dapat memberi kontribusi nyata bagi masyarakat dan daerah.
“Pengawasan terhadap perlindungan konsumen sangat penting agar hak-hak masyarakat sebagai pengguna barang dan jasa tidak diabaikan. Kami ingin memastikan undang-undang ini benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat,” ujar Hartono.
Hartono menambahkan bahwa kunjungan tersebut menjadi momentum bersejarah karena merupakan kali pertama Komite III DPD RI hadir secara kelembagaan di Provinsi Papua Barat Daya. Dalam kesempatan itu, ia memperkenalkan anggota Komite III yang datang dari berbagai daerah, mulai dari Gorontalo hingga Papua Selatan, yang memiliki fokus kerja di bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pemuda, olahraga, dan pariwisata.
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Papua menjadi barometer penting dalam menilai efektivitas pelaksanaan undang-undang di Indonesia. Menurutnya, jika penerapan undang-undang di Papua berjalan baik, maka bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Tanah Air.
“Papua memiliki tantangan tersendiri. Karena itu, bila implementasi undang-undang di sini berjalan efektif, berarti regulasi tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat di seluruh Indonesia,” ungkap Filep.
Ia juga menyoroti lemahnya peran lembaga perlindungan konsumen dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Banyak keluhan di lapangan, mulai dari pelayanan kesehatan hingga peredaran produk kedaluwarsa, menunjukkan perlunya revisi terhadap UU Perlindungan Konsumen agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
“Kami di Komite III sedang menggagas revisi undang-undang ini agar dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, sekaligus memperkuat jaminan atas hak-hak masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Sorong, H. Anshar Karim, A.Md., menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komite III DPD RI. Menurutnya, kunjungan ini menjadi kehormatan bagi Pemerintah Kota Sorong dan sekaligus momen penting untuk memperkuat komitmen perlindungan konsumen di daerah.
“Undang-undang ini sangat strategis karena menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen, serta menjamin kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat dalam bertransaksi,” jelas Anshar.
Ia menambahkan, meningkatnya aktivitas ekonomi di Kota Sorong menuntut pengawasan yang lebih ketat terhadap perlindungan konsumen. Pemerintah daerah terus melakukan pembinaan bagi pelaku usaha, mendorong kesadaran masyarakat sebagai konsumen cerdas, serta menjalin kerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Perdagangan, YLKI, dan aparat penegak hukum.
“Pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen masih menghadapi tantangan dalam hal pengawasan dan edukasi publik. Kami berharap kehadiran Komite III dapat memberikan masukan konstruktif untuk memperbaiki kebijakan di tingkat nasional maupun daerah,” tutupnya.
Kegiatan kunjungan kerja tersebut berlangsung produktif dengan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan instansi pemerintah, lembaga perlindungan konsumen, hingga dunia usaha. Acara diakhiri dengan sesi diskusi terbuka yang membahas berbagai persoalan konsumen di daerah dan peluang sinergi antara pemerintah daerah dengan DPD RI.