SORONG, Melanesiatimes.com โ Kuasa Hukum pelapor MMM, Yance Dasnarebo selaku Direktur YLBH Kasih Indah Papua, melayangkan kritik keras terhadap lambannya penanganan laporan polisi LP/B/888/XI/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan oleh SAP, oknum Pegawai P3K pada Kantor Navigasi Sorong.
Bukti Laporan Pelapor MMM
Hingga mendekati dua minggu sejak laporan dibuat, korban MMM dan para saksi belum juga dipanggil oleh penyidik Polresta Sorong Kota.
Dasnarebo menilai keterlambatan ini mencerminkan minimnya sense of crisis aparat dalam menangani kasus TPKS, padahal UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengamanatkan penanganan cepat, responsif, serta berorientasi pada kepentingan korban.
โIni laporan TPKS, bukan perkara biasa. Setiap keterlambatan adalah bentuk pembiaran terhadap penderitaan korban. Sudah hampir dua minggu berlalu, tetapi belum ada pemanggilan terhadap korban maupun saksi. Ini sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan standar pelayanan Polri,โ tegas Dasnarebo.
Ia menambahkan, lambannya proses awal penyelidikan berpotensi menghambat pengungkapan fakta, mengurangi efektivitas pembuktian, serta memperburuk kondisi psikologis korban MMM. Menurutnya, situasi ini menunjukkan lemahnya mekanisme internal Polresta dalam menilai urgensi kasus kekerasan seksual.
โKami meminta Kapolresta Sorong Kota untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik. Penundaan seperti ini membuka ruang ketidakpastian hukum dan merugikan korban yang sudah berani melapor,โ ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Dasnarebo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus mengingatkan bahwa UU TPKS memberikan mandat tegas kepada aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan tanpa penundaan.