Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA., menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (MoU/PKS) antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan lantai 3 Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kamis (11/12/2025).
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Basuki Sukardjono, S.H., M.H., serta PT Jamkrindo sebagai mitra pendukung. Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam penerapan alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan sosial.
Selain itu, penandatanganan PKS juga dilanjutkan oleh para bupati dan wali kota se-Provinsi Papua Barat Daya, termasuk Wali Kota Sorong, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kelas I Sorong. Kerja sama tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan hukum yang lebih humanis.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan upaya membangun kesadaran hukum masyarakat tanpa harus selalu mengedepankan hukuman penjara. “Melalui pidana kerja sosial, pelaku tetap bertanggung jawab atas perbuatannya sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Elisa Kambu.
Kajati Papua Barat Basuki Sukardjono menjelaskan bahwa implementasi pidana kerja sosial akan dilakukan secara terukur dan diawasi secara ketat. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini bukan bentuk keringanan hukum, melainkan pendekatan keadilan restoratif. “Pidana kerja sosial tetap memiliki nilai hukuman, namun juga mendidik dan membangun,” katanya.
Wali Kota Sorong Septinus Lobat menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam membina masyarakat. Menurutnya, pendekatan hukum yang berorientasi pada perbaikan perilaku akan berdampak positif bagi ketertiban sosial. “Pemerintah Kota Sorong siap mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini,” ungkap Septinus Lobat.
Ia menambahkan bahwa kerja sama lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut di daerah. Dengan dukungan kejaksaan dan pemerintah provinsi, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Sorong diharapkan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Wakil Gubernur Papua Barat Daya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan dukungan bersama terhadap penguatan sistem hukum di Papua Barat Daya.
Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama pemerintah kabupaten dan kota berkomitmen menciptakan sistem penegakan hukum yang adil, bermanfaat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.