Melanesiatimes.com, Masohi Maluku Tengah – Ruang publik digital Maluku Tengah kembali diguncang oleh disharmoni narasi yang melampaui batas etika filosofis dan koridor yuridis.
Menanggapi unggahan akun Facebook atas nama Alter Sopacua, Ketua KAPATA (Kosong Ampa Kota) Masohi, Ismail Marasabessy, SH, yang ditemui di kediamannya di Kelurahan Ampera Kota Masohi pada, kamis (15/01/2026) angkat bicara dengan nada lugas namun penuh kedalaman reflektif.
Marasabessy mengutuk keras narasi yang dibangun oleh akun tersebut, yang menuding Bupati Maluku Tengah “alergi” terhadap kegiatan organisasi keagamaan Kristen dan menyematkan julukan “Abunawas Basar Alam”.
Bagi Marasabessy, tindakan ini bukan sekadar letupan ekspresi, melainkan sebuah bentuk dekadensi moral dalam berdemokrasi.
Anatomi Fitnah : Antara Kebebasan dan Keadaban
Menurut Marasabessy, tuduhan bahwa Bupati anti-terhadap salah satu nafas keagamaan adalah upaya memutus “urat nadi” persaudaraan di Bumi Pamahanunusa.
“Kata-kata adalah cermin jiwa. Menuduh pemimpin alergi terhadap ritualitas spiritualitas tertentu tanpa basis data adalah tindakan mematikan nalar sehat. Ini bukan lagi kritik, melainkan upaya meracuni sumur kehidupan antar-orang basudara,” ujar Marasabessy dengan nada filosofis.
Perspektif Hukum dan Kepastian Yuridis Sebagai seorang akademisi hukum, Marasabessy membedah fenomena ini melalui kacamata kepastian hukum.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat bukanlah ruang hampa tanpa batas (vacuum of limits), melainkan ruang yang dibatasi oleh hak-hak orang lain.
Tinjauan Delik : Tindakan akun Alter Sopacua dinilai memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP.
Analogi Hukum : Marasabessy mengibaratkan hukum sebagai “pagar kedaulatan martabat”. Jika pagar itu dirobohkan oleh fitnah, maka anarki sosial tinggal menunggu waktu.
Ultimum Remedium : Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku adalah sebuah keniscayaan hukum (obligatio) demi mencegah preseden buruk di masa depan.
“Pelaku wajib diproses secara pidana. Bukan atas dasar dendam, melainkan sebagai edukasi publik bahwa lisan yang tajam tanpa kebenaran adalah pedang yang akan melukai kohesi sosial kita. Hukum harus hadir sebagai tabir pelindung bagi integritas kemanusiaan,” tegas Marasabessy.
Menutup pernyataannya, Ketua KAPATA memberikan refleksi mendalam mengenai hubungan antara rakyat dan penguasa.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak anti-kritik, namun kritik harus disampaikan melalui jalur dialektika yang sehat.
“Pemerintah Daerah wajib dikritik, diberi saran, dan disuapi masukan demi tercapainya cita-cita ‘Malteng Bangkit’.
Kritik adalah vitamin bagi metabolisme pembangunan. Namun, fitnah dan penghinaan adalah tindakan terkutuk. Secara eksistensial, menghina manusia lain dengan sebutan merendahkan adalah bentuk pengkhianatan terhadap harkat kemanusiaan itu sendiri,” pungkas Marasabessy. (HUAT)