Melanesiatimes.com, Masohi Maluku Tengah – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh perangkat daerah. Menyikapi hasil evaluasi kinerja pelayanan publik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta menindaklanjuti arahan khusus Bupati Maluku Tengah, seluruh unit pelayanan diminta fokus melakukan perbaikan dan peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setda Kabupaten Maluku Tengah, Patriek M. Tanate, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (17/1/2026).
Patriek menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian KemenPAN-RB, kualitas pelayanan publik di Maluku Tengah berada pada kategori C atau “cukup”. Menurutnya, pemahaman ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Padahal tidak seperti itu. C bukan berarti buruk, melainkan cukup. Artinya pelayanan publik sudah berjalan dengan baik sebagaimana mestinya, namun pada aspek-aspek tertentu masih perlu dibenahi lagi,” ungkap Patriek.
Ia menyebutkan, sedikitnya ada enam poin penting yang menjadi fokus tindak lanjut oleh perangkat daerah dan unit pelayanan publik.
Pertama, seluruh perangkat daerah diminta segera mengevaluasi dan membenahi seluruh instrumen pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, survei kepuasan masyarakat, hingga inovasi layanan.
Kedua, setiap perangkat daerah wajib melaksanakan Forum Konsultasi Publik setiap tahun dengan melibatkan masyarakat, guna mengevaluasi sekaligus menjaring masukan terhadap implementasi kebijakan dan instrumen pelayanan, agar proses pelayanan publik dari hulu ke hilir berjalan efektif, sederhana, cepat, dan terjangkau sesuai norma, standar, dan prosedur.
Ketiga, perangkat daerah diminta melakukan pemutakhiran sistem data dan pelaporan sesuai pedoman dan petunjuk teknis yang ditetapkan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja instansi.
Keempat, dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap tingkat capaian kinerja pelayanan publik, untuk memastikan pelayanan berjalan efektif, cepat, murah, dan lancar.
Kelima, Patriek menanggapi berbagai persepsi publik terkait capaian kinerja pelayanan publik Pemkab Maluku Tengah tahun 2026, khususnya pada lokus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dinilai masih kurang. Menurutnya, hal tersebut menjadi bahan evaluasi serius dan mendalam bagi pemerintah daerah.
“Hasil ini tentunya menjadi bahan introspeksi khususnya bagi semua perangkat daerah untuk mewujudkan komitmen yang tinggi terhadap proses penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dengan orientasi kepuasan masyarakat,” jelasnya.
Namun ia menegaskan, penilaian pada dua lokus tersebut tidak dapat digeneralisasi terhadap seluruh unit kerja pelayanan publik.
“Perlu kami tegaskan bahwa hasil penilaian terhadap dua lokus tersebut tidak serta-merta digeneralisir terhadap semua unit layanan publik. Artinya, pelayanan publik oleh perangkat daerah tetap berjalan sesuai norma, standar, dan prosedur, serta terus melakukan perbaikan internal dan menyerap aspirasi masyarakat,” katanya.
Keenam, Patriek menyampaikan hingga kini Laporan Hasil Evaluasi (LHE) resmi dari KemenPAN-RB yang memuat catatan dan rekomendasi detail belum diterima. Ia berharap laporan tersebut segera dirilis untuk mempercepat penyusunan rencana aksi tindak lanjut.
“Mengingat sampai saat ini LHE belum diterima, kami berharap KemenPAN-RB segera merilisnya guna percepatan penyiapan rencana aksi,” ujarnya.
Ia optimistis, jika seluruh poin tersebut ditindaklanjuti secara konsisten, kualitas pelayanan publik di Maluku Tengah akan semakin baik ke depan.
“Hal-hal sebagaimana tersebut di atas apabila dibenahi, pasti kinerja pelayanan publik ke depan akan semakin baik,” pungkas Patriek.