Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Harianto, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, melawan Polresta Sorong Kota sebagai pihak termohon. Sidang digelar di ruang sidang utama PN Sorong, pada Kamis (8/1/2026).
Dengan agenda pemeriksaan dan penyampaian alat bukti dari masing-masing pihak di hadapan hakim tunggal.
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum pemohon, Rustam, menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polresta Sorong Kota. Ia menilai, penanganan perkara kliennya banyak mengabaikan fakta-fakta penting yang seharusnya menjadi pertimbangan utama.
Rustam menjelaskan, perkara yang menjerat Harianto pada dasarnya merupakan hubungan perdata berupa utang-piutang antara kliennya dan pelapor bernama Rudi, dengan nilai utang sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu, kata dia, Rp1 miliar telah dibayarkan sebagai panjar, serta disiapkan cek senilai Rp1 miliar untuk pembayaran lanjutan.
“Yang perlu digarisbawahi, sebelum jatuh tempo, saudara Harianto sudah menyampaikan secara tegas agar cek tersebut tidak dicairkan terlebih dahulu karena dana belum masuk. Artinya, tidak ada niat jahat, dan pemberitahuan itu sudah disampaikan sebelum tanggal jatuh tempo, yakni sekitar 23 Juli,” ujar Rustam kepada awak media.
Ia menyesalkan karena fakta tersebut, menurutnya, tidak dipertimbangkan secara utuh oleh penyidik. Rustam menilai, arah penyidikan justru digiring hanya pada dugaan cek kosong.
“Karena dari bukti-bukti yang saya lihat, arah penyidikan justru digiring semata-mata pada dugaan cek kosong. Padahal, sejak awal hubungan para pihak adalah hubungan perdata, berbasis perjanjian utang-piutang, baik tertulis maupun lisan,” katanya.
Lebih lanjut, Rustam mengungkapkan bahwa kliennya juga telah memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dengan nilai taksiran sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar, lebih besar dari nilai utang. Selain itu, pembayaran bunga telah dilakukan secara rutin sebanyak 12 kali, dengan total sekitar Rp145 juta, ditambah pembayaran lain sebesar Rp45 juta.
“Jika dikalkulasikan, jumlah pembayaran yang sudah keluar mencapai lebih dari Rp200 juta. Maka pertanyaannya sederhana, apakah masih ada utang yang tersisa? Atau justru nilainya sudah tertutupi oleh pembayaran dan jaminan? Inilah yang menjadi kejanggalan besar,” tegasnya.
Rustam juga menyoroti sikap penyidik yang dinilainya tidak pernah menghadirkan Ahli Appraisal untuk menilai nilai ekonomis jaminan sertifikat tanah tersebut.
“Padahal, untuk memenuhi unsur dua alat bukti, keberadaan jaminan yang bernilai jelas sangat relevan dan menentukan. Malah sebaliknya, penyidik langsung menggunakan ahli pidana, dengan dasar hasil penyelidikan yang belum lengkap. Kenapa penyidik tidak menghadirkan Ahli Appraisal, ada apa ini?” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut banyak bukti penting yang tidak disita, seperti bukti transfer ATM, dokumen pembayaran, bukti bunga, hingga sertifikat jaminan.
“Yang dijadikan fokus hanya satu alat bukti, yakni cek yang ditolak oleh bank. Ini jelas mengarahkan perkara ke cek kosong dan penipuan, padahal akar perkaranya adalah perdata, bukan pidana,” katanya.
Rustam juga menyinggung soal itikad baik kliennya dalam perkara ini.
“Jika memang saudara Harianto tidak memiliki itikad baik, untuk apa ia menyerahkan sertifikat jaminan dan melakukan berbagai pembayaran?” ucapnya.
Dari sisi kewenangan, Rustam menilai terdapat kejanggalan karena objek jaminan berada di wilayah Manokwari, sehingga secara hukum kewenangan relatif seharusnya berada di wilayah Papua Barat, bukan Polresta Sorong Kota. Ia juga mempertanyakan proses pelimpahan perkara dari Tambrauw ke Sorong.
Tak hanya itu, Rustam mengkritik proses penahanan dan penangguhan penahanan yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan.
“Jawaban termohon tidak menyebutkan SOP Penyidikan sebagaimana diatur dalam Perkabareskrim Nomor 01 Tahun 2022. Mekanisme jaminan uang maupun jaminan orang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Format administrasi penangguhan penahanan tidak sesuai aturan, dan tidak ada penetapan nilai jaminan yang jelas,” ungkapnya.
Ia menegaskan, apa yang dilakukan penyidik bukanlah kesalahan kecil.
“Ini jelas-jelas cacat formil, dan penyidikannya amburadul. Jika penyidik bersikap netral dan profesional, dengan menghadirkan Ahli Appraisal dan menilai seluruh alat bukti secara utuh, maka kesimpulan hukumnya akan jelas bahwa ini adalah sengketa perdata, bukan tindak pidana,” tegas Rustam.
Rustam juga mengaku pihaknya telah mengirimkan surat resmi terkait perkara ini kepada sejumlah lembaga dan pejabat, di antaranya Komisi III DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Kapolda Papua Barat Daya, serta Kajati Papua Barat.