Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengelola SPBU Kilometer 9 dan jajaran Polsek Sorong Timur guna membahas dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik penyaluran BBM kepada pengecer. Rabu (04/02/2026).
RDP tersebut menghadirkan perwakilan Polsek Sorong Timur, masing-masing Kanit Lantas Dwi, Wakapolsek Darwis, serta Akbar selaku pengawas SPBU Kilometer 9. Pertemuan ini menjadi forum klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan setoran BBM kepada pihak tertentu di Polsek Sorong Timur.
Kanit Lantas Polsek Sorong Timur, Dwi, menegaskan bahwa tudingan yang disampaikan pihak SPBU masih sebatas dugaan dan belum disertai bukti yang kuat. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyimpulkan keterlibatan aparat kepolisian.
“Semua yang disampaikan masih berupa dugaan, dan sampai saat ini belum ada bukti kuat yang menunjukkan adanya oknum polisi yang terlibat dalam setoran BBM oleh pengecer,” ujar Dwi kepada Melanesiatimes.com.
Sementara itu, Wakapolsek Sorong Timur, Darwis, memastikan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menegakkan disiplin dan kode etik.
“Apabila terbukti ada anggota yang terlibat, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan kode etik dan aturan yang berlaku,” tegas Darwis.
Diwaktu yang sama Ketua Komisi IV DPR Kota Sorong, Mohammad Saman Bugis, menekankan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap seluruh keluhan masyarakat. Menurutnya, persoalan distribusi BBM harus diawasi bersama agar hak masyarakat dapat tersalurkan sesuai ketentuan.
Wakapolsek Sorong Timur (Darwis)
“DPR hadir untuk mengawasi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat. Karena itu, kita harus berkolaborasi dalam mengontrol agar hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga meminta agar kepolisian bertindak tegas apabila ditemukan adanya oknum yang terlibat. “Kalau ada oknum polisi yang terlibat, Polsek Sorong Timur harus memberikan sanksi tegas. Jangan sampai satu oknum mencemarkan nama baik institusi Polri,” kata Mohammad Saman Bugis.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa DPR telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat, namun menyerahkan sepenuhnya proses penindakan kepada pihak kepolisian. “Kami sudah mengantongi nama oknum, tetapi seluruh proses penanganannya kami serahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kode etik yang berlaku,” tandasnya.
Selain itu Anggota Komisi IV DPR Kota Sorong, David Hehanussa, menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menyelesaikan persoalan antrean dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Ia menilai, permasalahan tersebut tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja, melainkan harus melibatkan seluruh unsur terkait.
Menurut David, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Ia menekankan bahwa pihak pengawas SPBU, aparat keamanan, serta DPR memiliki peran penting untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
“Persoalan ini menjadi tanggung jawab kita bersama, baik dari pihak pengawas SPBU, pihak keamanan, maupun kami di DPR, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, David mengingatkan agar praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi ini tidak lagi terjadi. Ia menilai, lemahnya pengawasan dapat memicu antrean panjang, khususnya kendaraan roda dua, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Ia pun berharap adanya komitmen bersama dari seluruh pihak untuk menertibkan sistem distribusi BBM di lapangan.
“Kami berharap praktik seperti ini jangan lagi terjadi, supaya antrean motor tidak terlalu banyak dan masyarakat bisa mendapatkan BBM dengan tertib dan adil,” tutup David Hehanussa.