Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Aktivitas pelayanan usaha KFC Drive Thru yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dihentikan sementara akibat aksi pemalangan sejak, Rabu (04/02/2026).
Pemalangannya tepat di gerbang pintu masuk area layanan, sehingga kendaraan pelanggan tidak dapat masuk ke lokasi usaha untuk beraktivitas didalammnya.
Peristiwa yang merugikan pemilik usaha tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh pengelola lahan usaha KFC Drive Thru, Felix Pangalila melalui Kuasa Hukumnya, Yosep Titirlolobi, SH ke Polresta Sorong Kota dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/II/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Langkah hukum yang tersebut dilayangkan pengelola KFC Drive Thru dengan mempolisikan pihak Pemalang itu berlangsung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota, Kamis (5/2/2026)
Kuasa hukum Felif Pangalila, Advokad Yosep Titirloloby,S.H dalam keterangan persnya kepada awak media di Polresta Sorong Kota, Jumat (6/2/2026) menjelaskan bahwa tindakan pemalangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga pihak tertentu adalah aksi sepihak tanpa memiliki dasar hukum kepemilikan tanah tersebut dan diduga salah alamat.
Yosep menduga, aksi ini dilakukan karena mereka para pelaku aksi memiliki tanah garapan padahal kliennya sebagai pengelola tempat usaha itu memiliki dokumen sertifikat tentang keabsahan tanah yang diakui oleh negara dan terdaftar di Badan Pertanahan Sorong.
Tentunya menurut Yosep, bahwa aksi pemalangan tersebut adalah salah alamat kalau mereka yang mengaku memiliki tanah garapan kenapa tidak dilakukan aksinya pada tahun 1986 saat lokasi tersebut masih dimiliki oleh PT Melati yang saat itu pemiliknya adalah Viktor Sia.
“Perlu diketahui bahwa klien kami membeli tanah tersebut dari PT Melati pada tahun 2006 dan pembelian tanah tersebut telah ada sertifikatnya yang dimiliki oleh PT Melati pada tahun 1986, artinya seharusnya pada tahun 1986 mereka yang mengaku pemilik garapan harusnya melakukan protes kepada pemilik sebelumnya atau melakukan keberatan kepada pertanahan pada saat tahun 1986 saat itu pertanahan melakukan pengukuran,”ungkap Advokad Yosep Titirloloby
“Klien kamipun menghormati apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak puas silakan menggugat klien kami secara perdata atau silakan gugat ke PTUN atau ke Pengadilan Negeri Sorong bukan melakukan pelanggaran hukum dengan mengancam dan melakukan Pemalangan tentunya langkah hukum kami ambil.” ujar Yosep.
Yosep Titirlolobi Kuasa Hukum KFC Drive Thru
Direktur LBH Gerimis ini menjelaskan bahwa dugaan pemalangan dan pengancaman yang dilakukan oleh keluarga oknum tertentu kepada kliennya telah diladeni dengan membuat laporan polisi di Polresta Sorong Kota dan kliennya sudah di mintai keterangan kemudian pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti pendukung seperti Sertifikat, pembayaran pajak dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Dengan Laporan Polisi (LP) lanjut Yosep mengatakan, pihaknya percaya penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota bekerja secara profesional, akan memanggil pihak-pihak yang diduga telah melakukan pengacaman menggunakan alat tajam berupa (Parang) kepada pengelola KFC Drive Thru pada tanggal 23 Januari 2026 dan juga pihak-pihak yang melakukan Pemalangan terhadap pintu masuk KFC Drive Thru di Jalan Ahmat Kota Sorong pada tanggal 04 Februari.
“Untuk diketahui Lahan ini memiliki sertifikat Hak Guna Bangun sejak puluhan tahun lalu dan akhir 2025 lalu klien kami sudah mengurus perpanjangan untuk dipakai 20 tahun kedepan sampai tahun 2046, sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan selalu dibayarkan setiap tahunnya,” ujarnya.
“Jadi jika mereka mengklaim diwilayah itu adalah garapan mereka silahkan tempuh jalur hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.” tambah Yosep menegaskan.