Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Sorong, Dinas Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta pihak pengelola galian C, yakni CV. Baskara Newelik dan CV. Charisoma.
RDP ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas galian C di sekitar permukiman warga yang berlangsung di ruang rapat DPR Kota Sorong pada Rabu (04/02/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Sorong, Muhammad Rum Rumonin. Ia menyampaikan bahwa DPRD berkewajiban menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat yang berkaitan dengan kenyamanan lingkungan dan aktivitas usaha di wilayah Kota Sorong.
Menurut Rum Rumonin, laporan warga menyebutkan adanya dampak debu, kebisingan, serta lalu lintas kendaraan berat yang dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, DPRD memandang perlu menghadirkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi bersama.
“RDP ini menyingkapi laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas galian C, sehingga kami mengundang dinas-dinas terkait agar persoalan ini bisa disinkronkan dan dicarikan jalan keluar,” ujar Muhammad Rum Rumonin.
Ia menjelaskan, pertemuan yang berlangsung hampir tiga jam tersebut akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan yang diharapkan mampu menjawab keluhan warga. Seluruh pihak sepakat untuk menata kembali sistem operasional galian C agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kota Sorong meminta agar pengelola galian C menjalankan aktivitas usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai pijakan hukum dalam operasional galian C di daerah.
“Kami menyarankan agar seluruh aktivitas galian C berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” kata Rum Rumonim.
Selain itu, DPRD dan pihak terkait juga menyepakati pengaturan teknis operasional, seperti pembatasan muatan angkutan maksimal dua bucket untuk setiap rit pengangkutan material pasir atau timbunan.
Truk pengangkut juga diwajibkan menggunakan terpal atau penutup guna mencegah material berhamburan ke jalan. Selain itu, pengelola diminta melakukan penyiraman jalan di jalur yang dilalui kendaraan untuk meminimalisasi debu.
DPRD Kota Sorong juga memberikan masukan agar pihak pengelola memasang papan pengumuman atau imbauan bagi seluruh sopir truk. Hal ini dimaksudkan agar seluruh ketentuan dan kesepakatan yang telah dibuat dapat dipatuhi secara konsisten.
“Pihak pengelola galian C telah menyanggupi seluruh kesepakatan yang kami bahas dalam RDP ini, dan kami berharap ini menjadi solusi bagi semua pihak,” ujar Rum Rumonin.
Sementara itu, Orpa Rosina Osok selaku pemilik CV. Charisoma mengakui bahwa lokasi galian C berada di tengah permukiman warga sehingga berpotensi menimbulkan polusi. Ia menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh masukan dari DPRD Kota Sorong.
Orpa Osok juga menegaskan bahwa pihaknya memahami sepenuhnya keresahan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi galian C. Menurutnya, aktivitas penggalian yang berada di tengah permukiman memang berpotensi menimbulkan debu dan gangguan kesehatan apabila tidak dikelola dengan baik. “Kami menyadari betul bahwa lokasi galian ini berada di tengah-tengah pemukiman warga, sehingga dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa pengelola CV. Charisoma berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas operasional di lapangan. Langkah-langkah teknis seperti pembersihan ban kendaraan sebelum keluar lokasi, pengaturan kapasitas muatan, serta kewajiban penggunaan terpal pada setiap truk pengangkut akan diterapkan secara konsisten.
“Kami akan mengawasi operator alat berat agar tidak mengisi muatan melebihi kapasitas, meskipun ada permintaan dari sopir truk,” tegas Orpa.
Lebih lanjut, Orpa Osok menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Sorong, khususnya Komisi II, yang telah memfasilitasi RDP sebagai ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pengelola galian C. Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi solusi jangka panjang.
“Kami berterima kasih kepada DPRD Kota Sorong karena melalui RDP ini kita bisa duduk bersama dan berkomitmen menjaga lingkungan agar tetap bersih, sehat, dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Apa yang menjadi masukan dalam RDP ini merupakan solusi terbaik untuk semua pihak. “Kami akan memastikan ban truk dibersihkan sebelum keluar lokasi, muatan tidak melebihi kapasitas, penggunaan terpal diterapkan, serta operator alat berat tidak melayani pengisian berlebih,” tutup Orpa Osok.