Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menggelar rapat paripurna masa sidang ke-I Tahun 2026 di Rylich Panorama Hotel, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Senin (30/3/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRP Papua Barat Daya, Ortis Fernando Sagrim, tersebut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025. Sidang dibuka sekitar pukul 11.30 WIT dan dihadiri Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Gubernur Elisa Kambu menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menyebut, hubungan keduanya merupakan kemitraan strategis dalam mendorong pembangunan di Papua Barat Daya.
“Penyampaian LKPJ Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya kepada DPRP merupakan satu amanat konstitusi,” ujar Elisa Kambu.
Ia menjelaskan, penyampaian LKPJ oleh kepala daerah kepada DPRP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada legislatif.
Selain itu, pelaksanaan paripurna ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Laporan tersebut memuat penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan pemerintahan, capaian program, kebijakan strategis, hingga kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Yakob Karet, menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian LKPJ merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh jajaran eksekutif.
“LKPJ merupakan satu keharusan yang wajib dilakukan oleh jajaran eksekutif dan disampaikan kepada legislatif,” kata Yakob.
Sebagai Ketua Tim Penyusunan LKPJ, Yakob menjelaskan bahwa laporan tersebut memiliki batas waktu penyampaian maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan dapat diperpanjang hingga Juni.
Meski Papua Barat Daya merupakan daerah otonomi baru (DOB), pihaknya berupaya menyampaikan LKPJ Tahun 2025 lebih awal dari ketentuan yang berlaku.
“Kami berusaha menyampaikan LKPJ Tahun 2025 lebih awal dari ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlambatan penyampaian yang seharusnya dilakukan beberapa waktu lalu disebabkan oleh masa libur, sehingga baru dapat dilaksanakan pada 30 Maret 2026.
“Kami di Provinsi Papua Barat Daya masih tepat waktu, bahkan lebih awal sehingga bisa lebih dulu selesai secepatnya,” tambahnya.
Yakob berharap, proses pembahasan LKPJ dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh DPRP, sehingga target penyelesaian dalam waktu sepekan dapat tercapai.