RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Tarik ulur persoalan Pulau Wai. Kuasa hukum Nikson Soor Stevanus Koridama melayangkan surat kepada pihak PT Scubaquendo Raja Ampat.
Setelah membaca dan mempertimbangkan isi surat yang dilayangkan PT Scubaquendo kepada Nikson Soor, Kuasa Hukum Stevanus Koridama, secara terbuka menerangkan bahwa kliennya enggan menghadiri undangan tersebut karena bersifat terbatas tanpa adanya pendampingan Kuasa Hukum.
Selain itu, Stevanus menjelaskan bahwa rapat yang diagendakan Perusahaan dan Kliennya juga tidak melibatkan para mediator serta media Perss sebagai bentuk transparansi informasi publik.
“Hal inilah yang kemudian menjadi acuan utama, sehingga klien kami tidak bisa menghadiri rapat tersebut,” imbuh Stevanus, kepada redaksi media ini di Waisai, pada Jumat 16 Januari 2025.
Untuk diketahui, dalam isi surat undangan tersebut, PT Scubaquendo Raja Ampat mengagendakan kurang lebih 5 poin penting pembahasan diantaranya :
- Pembahasan perubahan data dari direktur perseroan;
- Perbaikan alamat perseroan;
- Penambahan modal dasar perseroan;
- Perubahan modal ditempatkan perseroan;
- perubahan jumlah kepemilikan saham perseroan.
Bagi Koridama, poin-poin pembahasan yang tercantum dalam isi surat cukup krusial, sehingga kilenya butuh pendampingan Hukum, namun rapat yang bakal digelar bersifat terbatas. Maka, kliennya memilih untuk tidak menghadiri agenda tersebut.