Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Jemima Elisabeth Lobat hadiri Dialog publik yang digelar oleh Yayasan Akar Semesta Papua dengan tema “Transformasi Pelayanan Kesehatan Gratis Menuju Kota Sorong yang Sejahtera. Dialog Publik ini berlangsung di Aula Lantai tiga Kampus Unamin Sorong, pada Kamis (11/12/2025).
Hadir dalam kegiatan ini Direktur Rumah Sakit Sle Be Solu, DPRK Kota Sorong Fraksi Otsus dan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya serta mahasiswa Unamin Sorong.
Forum dialog menjadi ruang bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan perkembangan terkait pelaksanaan layanan kesehatan gratis di Kota Sorong. Program ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas akses layanan dasar bagi seluruh masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Jemima Elisabeth Lobat, menegaskan bahwa layanan kesehatan gratis telah dijalankan sesuai arahan pemerintah pusat. โPelayanan kesehatan gratis ini sudah berjalan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan pemerintah. Kami memastikan masyarakat bisa mendapatkan layanan tanpa biaya sesuai regulasi yang berlaku,โ ujarnya.
Pelayanan gratis ini mencakup fasilitas di tingkat primer maupun rujukan. Saat ini Kota Sorong memiliki tujuh rumah sakit, termasuk RS. Selebe Solo sebagai rumah sakit pemerintah yang menjadi rujukan utama dalam program layanan kesehatan gratis.
Selain itu, pemerintah juga mengoperasikan sepuluh puskesmas di setiap distrik serta 34 puskesmas pembantu yang tersebar di wilayah Kota Sorong. Jaringan fasilitas tersebut menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Jemima Elisabeth Lobat menjelaskan bahwa dukungan pendanaan untuk layanan kesehatan gratis berasal dari APBD yang disalurkan melalui pemerintah provinsi dan kota. โKami juga bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai mitra resmi, sehingga pembiayaan layanan dapat dijamin dan berkesinambungan,โ kata Jemima.
Meski program telah berjalan efektif, pemerintah mengakui masih ada masyarakat yang belum mengetahui keberadaan layanan gratis ini. Minimnya informasi menjadi tantangan dalam memastikan seluruh warga memahami hak mereka dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Melalui dialog tersebut, para peserta terutama mahasiswa didorong untuk turut membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. “Mereka diharapkan menjadi jembatan komunikasi agar program kesehatan gratis dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat,” ucapnya.
Selain itu Ketua Panitia Faisal Ishak Warwey menegaskan dalam laporannya bahwa, “dialog publik ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga masyarakat, dan sektor kesehatan demi mewujudkan Kota Sorong yang lebih sehat dan sejahtera,” ungkap Faisal
Ia berharap dengan adanya dialog publik ini masyarakat bisa mengetahui layanan gratis yang di programkan oleh pemerintah pusat hingga daerah melalui BPJS.
“Kami berharap dengan adanya dialog ini masyarakat dapat memahami tentang Kesehatan gratis sehingga tidak ragu untuk menggunakan BPJS dalam berobat,” tambahnya.
Selain itu Direktur Rumah Sakit Sele Be Solu, drg. Susi Petronela Djitmau, MPH menyampaikan ada beberapaย Kategori masalah yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yakni:
- Tindakan Kosmetik & Estetika: Operasi plastik, perawatan pemutih kulit, pemasangan kawat gigi (behel) untuk penampilan, bukan medis.
- Penyakit Akibat Perilaku Sendiri: Cedera dari percobaan bunuh diri, luka akibat penganiayaan diri sendiri, atau masalah kesehatan akibat konsumsi alkohol/narkoba.
- Kejahatan & Kecelakaan Tertentu: Penyakit/cedera akibat tindak pidana (penganiayaan, kekerasan seksual) atau kecelakaan kerja/lalu lintas (ditanggung program lain).
- Layanan Non-Medis/Eksperimental: Pengobatan alternatif/tradisional yang belum terbukti efektif, tindakan medis eksperimental, atau alat kesehatan rumah tangga.
- Masalah Reproduksi: Pengobatan mandul (infertilitas) atau program bayi tabung.
- Pelayanan di Luar Sistem BPJS: Layanan di luar negeri atau fasilitas non-rekanan tanpa rujukan yang sah, kecuali kondisi darurat.
- Kondisi Khusus: Penyakit yang sudah ada sebelum pendaftaran (pre-existing condition) tergantung evaluasi medis, atau perawatan khusus anggota TNI/Polri.
Ia berharap agar semua masyarakat bisa memahami dan mengetahui kategori yang tidak bisa di tanggung oleh BPJS Kesehatan.