RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat gelar Press Conference ungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Kota Waisai.
Kapolres Raja Ampat, AKBP James O. Tegai, didampingi Kasat Reskrim Iptu Arantaun, memberi keterangan bahwa pihaknya menerima dua laporan polisi terkait aksi pencurian disertai kekerasan.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 04.30 hingga 05.00 WIT di lokasi yang berbeda dan berhasil diungkap dalam waktu yang singkat pada Jumat, (13/2/2026).
“Perkara pertama terjadi di depan Penginapan Dormavra, sementara kejadian kedua berlangsung di depan Penginapan Rendi. Keduanya terjadi di hari yang sama,” ungkap Kapolres Raja Ampat.
Berdasarkan keterangan Polres Raja Ampat pada saat Press Conference itu, Polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial SS (19) dan WS (20), yang berdomisili di Jalan Pramuka, Waisai. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran aparat.
Peristiwa itu dilaporkan dengan kronologi yang berbeda lokasi kejadian pertama bermula ketika korban meninggalkan telepon genggam miliknya di area Penginapan Dormavra kemudian pelaku diduga mengambil handphone korban. Kedua, pelaku mengambil paksa tas milik korban tepat saat berada di depan Penginapan Rendi dalam tas tersebut berisi sebuah telepon genggam milik korban.
Korban dalam peristiwa curas ini diketahui bernama Olivia dan Melani.
Atas perbuatan, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun, serta Pasal 477 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Kapolres menegaskan pihaknya bersama jajaran tetap komitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas dan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di Kota Waisai.
“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal,” tegasnya.
Sementara, Kasat Reskrim, Iptu. Arantaun, menambahkan bahwa proses penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Raja Ampat,” tegasnya.