Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Kepolisian Resor Kota Sorong menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan dua warga yang terjadi di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Dua korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Vita R. Manubuy dan Tomy Christofel Regoy.
Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIT. Dalam kejadian tersebut, korban perempuan meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara korban laki-laki sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dunia dalam perjalanan.
“Kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Perkara ini kami tangani secara serius dan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Amry Siahaan saat konferensi pers.
Kapolres menegaskan, Polresta Sorong Kota bergerak cepat setelah menerima laporan polisi. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal.
“Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, pelaku berhasil kami ringkus dalam satu kali dua puluh empat jam. Kami berdiri tegak menegakkan hukum,” tegasnya.
Diketahui, pelaku berinisial YT (35), warga Jalan Kasturi Nomor 8, Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong. Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi dalam perkara ini serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu bilah pisau yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, pakaian korban, serta satu unit telepon genggam merek Vivo,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis sesuai KUHP baru, yakni Pasal 466 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 8 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 459 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres mengungkapkan, motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi rasa cemburu. Pelaku diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban perempuan yang dalam beberapa bulan terakhir mengalami keretakan.
“Pelaku merasa cemburu dan sakit hati. Saat mendatangi korban, ia mendapati korban perempuan bersama korban laki-laki, lalu pelaku langsung melakukan penikaman,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Tim Satreskrim Polresta Sorong Kota kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku ditangkap setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan perlawanan.
“Pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur, diawali dengan tembakan peringatan,” jelas Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis. Pada tahun 2020, pelaku pernah melakukan tindak pidana serupa dengan membunuh istri dan ayah mertuanya.
“Yang bersangkutan baru beberapa bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan dan kembali melakukan kejahatan yang sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arfiangga menambahkan, pelaku masuk ke rumah melalui tangga dan langsung menyerang korban laki-laki terlebih dahulu.
“Korban laki-laki ditikam sebanyak tiga kali dari arah depan, sedangkan korban perempuan ditikam lima kali, dua di bagian belakang serta masing-masing di dada, kepala, dan lengan,” jelas AKP Arfiangga.
Ia menambahkan, sebelum melakukan penikaman, pelaku sempat mengucapkan kalimat bernada emosi kepada korban perempuan.
“Pelaku sempat mengatakan, ‘kenapa kau tipu saya’, lalu langsung melakukan aksinya,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan satu orang yang diduga membantu pelaku melarikan diri ke Aimas menggunakan sepeda motor.