RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Aksi pemalangan yang dilakukan sekelompok Masyarakat Adat Suku Kawei di Pulau Wayag, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, kian menuai kontroversi.
Enos Sakaipele salah satu Anak Adat Suku Kawei dan kelompoknya mengadukan sejumlah oknum Masyarakat Adat yang turut serta melakukan pemalangan di Pulau Wayag kepada Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat.
Pasalnya pemalangan yang terjadi di Pulau Wayag menurut Enos, tidak hanya merusak citra Raja Ampat di mata dunia pariwisata. Tetapi juga, telah merugikan Anak Adat Suku Kawei secara menyeluruh.
Dalam jumpa Pressnya, Sakaipele menyebutkan bahwa, aksi pemalangan dengan mengatasnamakan Marga serta Adat Suku Kawei adalah tindakan yang keliru dan tidak benar.
“Kami merasa bahwa tindakan yang dilakukan itu sangat merugikan kami semua selaku masyarakat adat suku kawei,” ujar Enos, Selasa, (13/01/2026).
Sehingga, hal tersebut diadukan kepada pihak berwajib agar menjadi mediator serta mecari jalan tengah dengan menghadirkan kedua pihak, baik yang membuka palang maupun pihak yang melakukan pemalangan di Pulau Wayag.
“Harapannya Polres dapat berkoordinasi baik dengan Pemda Raja Ampat agar memanggil Bapak Adat selaku penanggung jawab serta mempertemukan kedua pihak, baik yang membuka palang dan pihak yang melakukan pemalangan,” tutupnya.