RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com ā Menanggapi pemberitaan di salah satu media online terkait legalitas hukum PT. Scubacquendo Raja Ampat di pulau Wai kuasa hukum Jerry Sastrawan angkat bicara. Sabtu, (13/12/2025).
Selaku Kuasa Hukum tentu perlu menyampaikan klarifikasi serta fakta-fakta terkait legalitas PT. Scubacquendo Raja Ampat (Wai Resort) sekaligus meluruskan pemberitaan yang telah merugikan kliennya.

Menurut Jerry, PT. Scubacquendo Raja Ampat merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia serta memiliki legalitas usaha yang sah di mata hukum.
“Klien kami memiliki Nomor Induk Berusaha Berbasis Resiko dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL),” ujar Jerry Sastrawan kepada awak media pada Jumat 12 Desember 2025 lalu.
Ia menjelaskan bahwa selama beroprasi PT. Scubacquendo Raja Ampat mengantongi Pemberian Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Nomor 660.1/29/DPMPTSP-IL/2018.
Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) nomor 660.1/40/2013 telah diterbitkan. Hal tersebut menurutnya, PT. Scubacquendo Raja Ampat telah menunjukan komitmen dalam memenuhi Standard Operating Procedure (SOP) sebagai bentuk konsisten perusahan juga mendukung perkembangan ekonomi dan memberdayakan masyarakat di sekitar pesisir Pulau Wai.
Jerry menyebutkan, Kliennya sangat mendukung perkembangan ekonomi kemasyarakatan di Kabupaten Raja Ampat dengan mempekerjakan warga setempat dan memberikan edukasi transfer knowledge (transfer pengetahuan) khususnya di bidang kepariwisataan, sehingga dapat mencetak tenaga kerja serta wirausahawan baru asli masyarakat Kabupaten Raja Ampat.
“Klien kami juga sangat menjunjung dan selalu menghormati masyarakat ulayat (adat) setempat dengan selalu setiap tahun mengundang masyarakat adat setempat untuk bisa menikmati seluruh fasilitas yang ada di WAI RESORT,” ugkapnya
Bahkan, PT. Scubacquendo Raja Ampat konsisten melakukan pembayaran sewa perusahaan dan membagikan hasil usaha kepada masyarakat ulayat setempat, yakni Keluarga Besar Warmasen.
“PT. Scubacquendo Raja Ampat (Wai Resort), juga konsisten melakukan kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) melalui bantuan sembako kepada masyarakat dan bantuan alat-alat pendidikan bagi sekolah setempat,” jelasnya
Dia juga berharap agar masyarakat tidak sampai terprovokasi dengan informasi tersebut yang diduga datang dari sumber dan oknum-oknum yang tidak tepat.
Jerry menambahkan bahwa, pihaknya telah mengambil langkah-langkah hukum. Termasuk permintaan hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, dan Kementerian Kominfo atas pemberitaan yang tidak akurat. Bahkan, telah melaporkan oknum berinisial DWS ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.