Melanesiatimes.com, Waisai – Menyikapi Maraknya Izin Usaha Pertamabangan di Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Pemuda dan Masyarakat serta Organisasi yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat (ALJARA).
Secara terang-terangan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dengan kesadaran kolektif agar mengambil sikap menolak keras perusahaan tambang milik PT. Mulia Raymon Perkasa.
Kata Yohan, Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati laut terkaya dan merupakan ‘jantung’ Segitiga Terumbu Karang dunia serta ditetapkannya Raja Ampat sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023 silam.
“Maka upayah pencegahan dan penolakan atas hadirnya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Distrik Waigeo Barat Kepulauan harus dilakukan,” tandas Yohan Sauyai kepada Melanesiatimes.com, Rabu (19/3/25).
Kordinator Aliansi Jaga Alam Raja Ampat itu, menilai bahwa Ijin Usaha Pertambangan PT. Mulia Raymon Perkasa bukanlah suatu harapan tetapi merupakan ancaman serius dan merugikan keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Yohan, yang juga sebagai Ketua GRD Comite Raja Ampat, menegaskan alam yang menyediakan bahan tambang akan terganggu dikarenakan hilangnya keseimbangan ekosistem dan ekologi berdampak langsung pada lingkungan serta mengancam aspek kehidupan masyarakat, jika pandang dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM)
Olehnya itu, sebagai Pemuda dan Masyarakat serta Organisasi yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat (ALJARA), pihaknya, dengan tegas menolak Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Mulia Raymon Perkasa yang direncanakan beroperasi di pulau Batan Pelei dan Manyaifun.
Aliansi Jaga Alam Raja Ampat (ALJARA) pun meminta pemerintah daerah segera hentikan segala aktivitas penambangan di pulau Batan Pelei dan Manyaifun serta mendesak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia agar tidak memberikan izin dan mencabut IUP milik PT. Mulia Raymon Perkasa.