Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Aktivis anti korupsi Andrew Warmasen meminta Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya untuk segera meningkatkan status sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Andrew Warmasen saat ditemui di salah satu kafe di Kota Sorong, pada Senin malam (30/3/2026).
Andre mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah penanganan kasus yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya. Menurutnya, proses tersebut perlu segera ditingkatkan agar memberikan kepastian hukum.
“Kami meminta kepada Polda Papua Barat Daya, khususnya di bagian tipikor, agar segera menaikkan status kasus-kasus yang sudah dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Andrew.
Ia menjelaskan, dalam proses penanganan perkara korupsi, penentuan kerugian negara bukan merupakan kewenangan aktivis, melainkan berada pada lembaga audit resmi seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kalau soal kerugian negara, itu menjadi kewenangan lembaga audit seperti BPKP. Kami tidak bisa masuk ke ranah tersebut karena bukan rana kami,” jelasnya.
Andrew juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan, terdapat satu organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat provinsi yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan terkait dugaan korupsi. Namun, ia enggan mengungkapkan secara rinci instansi dimaksud.
“Kami memang memonitor ada satu SKPD di tingkat provinsi yang sedang dalam penyelidikan. Tetapi kami belum bisa menyebutkan nama instansinya karena masih dalam proses dan kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Meski demikian, ia berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas dengan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan, sehingga penanganannya menjadi lebih jelas dan transparan.
“Kami berharap kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan agar ada kejelasan hukum dan transparansi kepada publik,” harap Andrew.