Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Tim 11 DPC PERADI Sorong resmi melaporkan dugaan persekusi terhadap advokat Siti Zakaria Umpain ke Polda Papua Barat Daya. Laporan tersebut mencakup sejumlah dugaan tindak pidana, di antaranya penyanderaan, pemerasan, serta perampasan kemerdekaan seseorang.
Kuasa hukum korban, Mardin, menyampaikan apresiasi kepada media yang telah mengawal kasus tersebut sejak awal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media atas perhatian terhadap laporan kami di Polda Papua Barat Daya terkait dugaan tindak pidana persekusian yang dialami klien kami,” ujar Mardin kepada awak Media saat jumpa pers, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada beberapa ketentuan pidana, antara lain Pasal 451 KUHP tentang perampasan kemerdekaan atau penyanderaan, Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 446 dan Pasal 485 KUHP yang berkaitan dengan tindakan melawan hukum terhadap kebebasan seseorang.
“Pasal-pasal ini kami gunakan karena peristiwa yang dialami klien kami sangat jelas memenuhi unsur penyanderaan dan pemerasan,” tegasnya.
Menurut Mardin, peristiwa tersebut terjadi pada Senin sekitar pukul 16.00 WIT. Saat itu, kliennya diduga tidak diperbolehkan keluar dari rumah, sementara anggota keluarga, termasuk cucunya yang masih berseragam sekolah, tidak diizinkan masuk.
“Klien kami tidak bisa keluar, dan cucunya juga tidak bisa masuk ke dalam rumah hingga berjam-jam. Itu terjadi dari sekitar pukul 4 sore sampai 8 malam,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam kondisi tersebut, terduga pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar akses keluar-masuk rumah dibuka.
“Awalnya mereka meminta Rp15 juta. Karena tertekan melihat cucunya berada di luar rumah berjam-jam, klien kami akhirnya menyanggupi Rp5 juta. Setelah itu barulah diizinkan keluar,” jelas Mardin.
Menurutnya, pola tersebut memperkuat dugaan adanya unsur pemerasan yang didahului dengan tindakan penyanderaan.
“Mereka melakukan penyanderaan terlebih dahulu, kemudian meminta uang. Ini yang kami nilai memenuhi unsur Pasal 482 tentang pemerasan,” ujarnya.
Saat ini, laporan tersebut ditujukan kepada terduga pelaku salah satunya berinisial NLK. Mardin juga menyebut bahwa cucu kliennya masih mengalami trauma sampai saat ini akibat kejadian tersebut.
“Cucu klien kami masih trauma karena harus berada di luar rumah selama berjam-jam dalam kondisi tertekan,” katanya.
Terkait adanya dugaan pencatutan nama pejabat Wali Kota, Mardin mengungkapkan bahwa terduga pelaku sempat mengaku sebagai bagian dari keluarga Wali Kota Sorong. Namun pihaknya belum melaporkan hal tersebut secara langsung.
“Kami tidak melaporkan Wali Kota Sorong. Namun apabila dalam proses penyidikan ditemukan ada keterkaitan, maka kami berharap penyidik dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, disebut telah memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut.
“Arahan dari Ketua Umum jelas, bahwa tindakan persekusi terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak dapat dibenarkan,” kata Mardin.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Albert, menegaskan bahwa penyanderaan dalam kasus ini merupakan bentuk pembatasan kebebasan seseorang.
“Penyanderaan di sini adalah perampasan kemerdekaan seseorang untuk keluar dan masuk dari tempat tinggalnya sendiri,” jelas Albert.
Tim 11 PERADI Sorong berharap Polda Papua Barat Daya segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, mengingat kasus ini menyangkut perlindungan terhadap profesi advokat serta penegakan hukum yang adil.