Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Penanganan kasus dua warga negara asing (WNA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat menuai sorotan tajam. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-Gerimis), Yosep Titirlolobi, S.H., menilai penyidik Imigrasi tidak serius dalam mengusut perkara tersebut.
Kepada Melanesiatimes.com di Kota Sorong, Yosep menyebut proses hukum terhadap dua tersangka WNA yang ditangani penyidik Imigrasi Papua Barat terkesan mandek dan tertutup dari publik. Ia mengungkapkan, hingga lebih dari tiga bulan sejak penetapan tersangka, perkembangan kasus tersebut belum juga jelas.
Menurut Yosep, sikap tertutup itu terlihat dari tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor. Padahal, kata dia, LBH Gerimis telah berulang kali meminta dokumen tersebut kepada pihak Imigrasi.
“Sudah lebih dari tiga bulan kasus dua tersangka WNA ini seperti jalan di tempat. Ketika kami meminta SP2HP, mereka selalu mengelak dengan berbagai alasan yang tidak jelas,” ujar Yosep pada media ini Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan, dalam proses penyidikan perkara yang melibatkan warga negara asing, pihak Imigrasi memiliki kewajiban untuk menjamin akuntabilitas penanganan kasus. Salah satu bentuknya adalah dengan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada pelapor melalui SP2HP, baik diminta maupun tidak diminta, terlebih jika kasus tersebut menjadi perhatian publik.
“Ini seperti ada ketakutan dari pihak Imigrasi Papua Barat untuk membuka perkembangan penyidikan. Jangan sampai publik menilai ada upaya agar kasus ini dihentikan secara diam-diam,” tegasnya.
Yosep juga menilai, jika penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi tidak memberikan SP2HP kepada pelapor, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prosedur penyidikan yang berlaku.
“Bukan rahasia umum lagi, kalau penyidik tidak memberikan SP2HP kepada pelapor, itu sudah jelas melanggar aturan dan prosedur penyidikan,” katanya.
Diketahui, LBH Gerimis sebelumnya melaporkan dua warga negara asing, yakni CEO PT Misool Eco Resort (MER) Andrew John Miners dan stafnya Dorothea Deardon Nelson. Keduanya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Desember 2025.
Namun hingga kini, lanjut Yosep, tidak ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Bahkan yang lebih mengejutkan, salah satu tersangka disebut masih bebas bepergian ke luar negeri tanpa adanya tindakan pencegahan dari pihak Imigrasi.
“Yang lebih parah lagi, tersangka Andrew John Miners justru bebas keluar negeri tanpa dilakukan pencegahan. Seharusnya dia ditahan atau minimal dicegah bepergian, bukan dibiarkan bebas seperti ini,” tegas Yosep.
Media ini juga telah menyelidiki kasus ini ke Imigrasi Kota Sorong, namun petugas Imigrasi yang merupakan salah satu pengawas, mengatakan sudah dilimpahkan ke kanwil Manokwari.
“Imigrasi sorong tidak memegang alih, karena semua sudah dilimpahkan ke Kanwil Imigrasi Papua Barat,” kata Rizal
Namun pada saat yang sama ada pegawai dari PT. MER yang sedang diperiksa di kantor Imigrasi kota sorong sesuai jadwal yang telah dibuat, namun pegawai Imigrasi tersebut membantah kalau ada pemeriksaan di Kota Sorong terkait Kasus PT. MER.