RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Kuasa Hukum Rajab Mayor, Alexander Sagey, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Raja Ampat untuk transparan terkait dengan permohonan pengajuan sertifikat oleh Kliennya, Selasa, (10/2/2025).
Menurut Alex, pengajuan permohonan sertifikat ini sebelumnya telah diajukan oleh Rajab Mayor. Mirisnya, hal tersebut tidak ditindaklanjuti pihak BPN.
“Pengajuan sertifikat telah kami lakukan kemudian BPN mengarahkan untuk penuhi berkas lainnya. Setelah kami penuhi berkas yang diminta BPN ternyata tidak ditindaklanjuti alasannya bahwa ada sanggahan atau keberatan dari pihak lain,” ujar Alex.
Tak hanya itu. Bahkan, Kliennya sudah berulang kali menanyakan terkait permohonan sertifikat yang diajukan. Ironisnya, BPN hanya beralibi tanpa dasar bukti yang jelas.
Alex menduga kuat, bahwa BPN Raja Ampat telah melakukan praktik-praktik mafia karena tidak transparan soal berkas sanggahan oleh pihak lain yang merasa keberatan atas kepemilikan tanah milik kliennya.
Padahal kata dia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 telah menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta berfungsi sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Undang-undang ini juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga benar-benar dapat mewujudkan pemerintah yang baik bagi semua Badan atau Pejabat Pemerintahan di Pusat dan Daerah.
“Pihak BPN tidak profesional dan dari sisi pelayanan publik berpotensi sangat rendah. Karna masyarakat yang notabene mempunyai hak penuh atas tanah miliknya bukan dibantu malah dipersulit,” tegasnya.
Selaku Kuasa Hukum, Rajab Mayor, Alex berharap teguran dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang kepada BPN Raja Ampat agar tidak memakai kapasitas untuk mengelabui rakyat kecil demi kepentingan pihak tertentu.